Kamis 17 Oct 2024 14:50 WIB

Uni Eropa Tunda Pelaksanaan Undang-Undang Deforestasi

EUDR baru akan diterapkan pada Desember 2025.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Petani mengeringkan biji kakao yang telah difermentasi di Kebun Coklat Desa Ekasari, Jembrana, Bali, Rabu (23/2/2022).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petani mengeringkan biji kakao yang telah difermentasi di Kebun Coklat Desa Ekasari, Jembrana, Bali, Rabu (23/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,  BRUSSELS -- Para duta besar Uni Eropa memutuskan untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) selama satu tahun. Dalam keputusan yang diambil pada Rabu (16/10/2024), Uni Eropa memutuskan implementasi hukum yang akan menandai reformasi penggundulan hutan itu akan diterapkan pada Desember tahun depan.

Pada bulan ini, Komisi Eropa mengusulkan EUDR ditunda, setelah mendapat tekanan dari sejumlah negara anggota Uni Eropa dan eksportir produk pertanian besar seperti Brasil dan Malaysia. EUDR disepakati pada Juni 2023 lalu dan eharusnya sudah mulai berlaku pada 30 Desember tahun ini. Komisi Eropa mengatakan deforestasi merupakan sumber emisi gas rumah kaca terbesar kedua yang menyebabkan perubahan iklim setelah pembakaran bahan bakar fosil.

Baca Juga

EUDR akan mewajibkan perusahaan-perusahan yang mengimpor komoditas, antara lain, daging sapi, kopi, minyak sawit dan karet untuk membuktikan rantai pasokan mereka tidak berkontribusi pada deforestasi. Bila perusahaan-perusahaan itu gagal membuktikannya, mereka akan dikenakan denda. Produk yang diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020 dianggap bebas-deforestasi.

Kini, produsen dan perusahaan dagang besar harus mematuhi undang-undang itu pada 30 Desember 2025, sementara perusahaan-perusahaan menengah pada 30 Juni 2026. Penundaan ini masih membutuhkan pemungutan suara di Parlemen Eropa.

Pekan lalu, kelompok industri dan pengusaha mengatakan perusahaan-perusahaan yang sudah membayar untuk mematuhi undang-undang deforestasi akan merugi bila Uni Eropa menunda mengimplementasikan legislasi itu.

Kelompok perusahaan minyak nabati Uni Eropa, Fediol, mengatakan anggotanya yang termasuk perusahaan dagang raksasa Cargill dan perusahaan pengolah makanan AKK akan mengalami kerugian besar bila legislasi itu tidak diterapkan. Sebab, banyak anggota Fediol sudah membayar premi bahan baku untuk memenuhi undang-undang tersebut.

Perusahaan pengolah kakao dan produsen coklat juga mengalami skenario serupa. Pengusaha mengatakan mereka sudah menjual biji-bijian bebas deforestasi dengan harga 6 persen lebih tinggi, dengan nilai mencapai 300 poundsterling per ton. Hal ini akan mengakibatkan pengolah dan produsen coklat tidak dapat menutupi biaya yang sudah mereka keluarkan dan terpaksa mengalami kerugian. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement