Oleh : I Wayan Sudirta, SH MH, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pelantikan presiden dan wakil presiden (20/10) merupakan momen yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dimana Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah mengucapkan sumpah dan janji dihadapan MPR RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Prabowo dalam pidato perdana sesaat setelah dilantik telah menegaskan komitmennya untuk menjalankan nilai-nilai Pancasila yang digali dari budaya bangsa oleh Bung Karno yang terdapat dalam konstitusi dengan penuh tanggung jawab.
Menurut Prabowo setidaknya terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan aktualisasi Pancasila yang harus diwujudnyatakan dengan segera. Pertama, mengenai paham kedaulatan rakyat bahwa pemilik kedaulatan adalah rakyat, kedua, menyangkut paham keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali ketiga, menyerukan persatuan untuk mencapai tujuan bernegara; dan konkretisasi paham kemanusiaan yang adil dan beradab dalam konteks kemandirian bangsa dan hubungan luar negara.
Memang tidak mudah sebagaimana Prabowo tekankan untuk mengaktulisasikan hal-hal diatas. Terutama menyandarkan tata kelola pemerintahan ke depan untuk tetap pada “rel” Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila
Nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu dasar filosofis bangsa Indonesia dalam membentuk bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai tujuan bersama.
Nilai-nilai Pancasila sebelum terbentuknya negara dan bangsa Indonesia pada dasarnya terdapat secara sporadis dan fragmentaris dalam kebudayaan bangsa yang tersebar di seluruh kepulauan nusantara baik pada abad kedua puluh maupun sebelumnya, di mana masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi dan berakulturasi dengan kebudayaan lain.
Nilai-nilai tersebut melalui para pendiri bangsa dan negara ini kemudian dikembangkan dan secara yuridis disyahkan sebagai suatu dasar negara, dan secara verbal tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam hubungan seperti inilah maka Pancasila yang causa materialisnya bersumber pada nilai-nilai budaya bangsa ini, meminjam nomenklatur antropologi disebut sebagai National Character, sebagai Peoples Character, atau dalam suatu negara populer disebut sebagai National Identity.
BACA JUGA: Jika Benar-benar Berdiri, Ini Negara 'Islam' Pertama yang Halalkan Alkohol dan Bela Israel
Dalam pengertian inilah maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar serta asas dalam membentuk bangsa dan dalam kehidupan kebangsaan dalam mencapai tujuan bersama yaitu suatu masyarakat yang sejahtera, ber-Ketuhanan, berkemanusiaan yang beradab, kebersamaan, serta berkeadilan sosial.
Kembali pada pidato Prabowo pada awal masa jabatannya di hadapan MPR, simbolisme nilai-nilai itu sudah ditekankan, mengenai kemandirian sebagai bangsa, semangat kebersamaan, dan tujuan untuk mensejahterakan rakyat.