Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Geledah Dua Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Temukan Ratusan Paket Ganja

Selasa 22 Oct 2024 17:06 WIB

Red: Friska Yolandha

Join operation Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumatera Barat gagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatra Barat.

Join operation Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumatera Barat gagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatra Barat.

Foto: dok Republika
Bea Cukai mengamankan 624.507,41 gram ganja dan menangkap tujuh orang pelaku.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Join operation Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumatera Barat gagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatra Barat. Dari penindakan ini, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar mengamankan barang bukti ganja sejumlah 624.507,41 gram dan menangkap tujuh orang pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.

"Penindakan ini kami laksanakan dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika," ungkap Plt Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Netty Hartawati.

Baca Juga

Netty mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat mobil yang diketahui membawa narkotika. "Untuk menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNN-P Sumatera Barat mencari mobil target hingga akhirnya dapat mengidentifikasi dua buah mobil yang beriringan," lanjutnya.

Tim gabungan pun menghentikan dan memeriksa dua mobil yang diduga membawa paket ganja di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III, Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Dari penggeledahan, petugas menemukan 495 paket ganja besar dengan berat 514.096,12 gram dan dua paket sedang dengan berat 111,29 gram. Tim gabungan juga melakukan pengembangan kasus dan mengamankan 113 paket besar ganja seberat 110.300 gram di rumah milik seorang pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita, 312.253 anak bangsa terselematkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler