Rabu 23 Oct 2024 16:00 WIB

Jalur Pendakian Gunung Merbabu Ditutup untuk Pemulihan Ekosistem

Para pendaki diharapkan dapat mematuhi kebijakan ini.

Sejumlah warga membentangkan bendera merah putih dengan berlatar belakang Gunung Merapi di lahan pertanian kaki Gunung Merbabu, Selo Tengah, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (17/8/2021).
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah warga membentangkan bendera merah putih dengan berlatar belakang Gunung Merapi di lahan pertanian kaki Gunung Merbabu, Selo Tengah, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (17/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI - Jalur pendakian Gunung Merbabu di Boyolali, Jawa Tengah ditutup sementara oleh Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGM) untuk pemulihan ekosistem dan penyesuaian peraturan pemerintah.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu Anggit Haryoso mengatakan bahwa penutupan jalur pendakian akan berlaku efektif pada 31 Oktober 2024 hingga batas waktu belum ditentukan atau sampai dengan seluruh unsur pendukung wisata pendakian mencapai kesiapan.

Petugas Balai Taman Nasional Gunung Merbabu memberlakukan penutupan tersebut untuk seluruh jalur pendakian yang aksesnya berada di beberapa kawasan. Adapun akses jalur pendakian itu di Dusun Genting, Desa Tarubatang, Kecamatan Selo, Boyolali (Jalur Selo), Dusun Thekelan, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Semarang (Jalur Thekelan), Dusun Kedakan, Desa Kenalan, Kecamatan Pakis, Magelang (Jalur Wekas), Dusun Cuntel Desa Kopeng, Getasan, Semarang (Jalur Cuntel) dan Desa Banyuroto, Sawangan Magelang (Jalur Suwanting).

Menurutnya, petugas balai taman nasional bersama sejumlah anggota relawan akan melakukan pemeliharaan, penanaman vegetasi dan pembersihan jalur-jalur pendakian itu selama masa penutupan.

Penutupan juga dilakukan oleh Balai Taman Nasional Gunung Merbabu karena adanya masa transisi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian LHK.

Hal ini diketahui sebagaimana tertuang dalam surat edaran resmi nomor SP.03/T.35/HMS/10/2024 yang diterbitkan Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, 21 Oktober 2024.

Para pegiat pendakian gunung maupun masyarakat setempat diharapkan untuk dapat mematuhi kebijakan tersebut demi keselamatan dan upaya menjaga kelestarian ekosistem, dan selalu mengikuti informasi dari Balai Taman Nasional Gunung Merbabu yang dapat diekspose melalui kanal resmi berbagai media sosial atau kantor dan pos taman nasional itu di Jawa Tengah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement