Rabu 23 Oct 2024 17:24 WIB

Santunan untuk Ahli Waris Peserta Bentuk Kehadiran Negara kepada Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pulogebang serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta aktif .
Foto: Dok Republika
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pulogebang serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta aktif .

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pulogebang serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia. Santunan diberikan kepada ahli waris Mangahit Sinaga yang merupakan penatua Gereja HKBP Ciluar, Bogor. Santunan ini diserahkan saat acara Konven Pendeta dan Pelayan Waktu Penuh HKBP Distrik 28 Deboskab di HKBP Depok I, Kota Depok.

Secara simbolis santunan tersebut langsung diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang  Jakarta Pulogebang beserta jajarannya dengan disaksikan oleh Praeses HKBP Distrik 28 Deboskab Pdt. Nekson M. Simanjuntak, M.Th., dan Pimpinan HKBP Ciluar Pdt. Marudut Naibaho kepada ahli waris di gereja HKBP Depok I, Kota Depok. Santunan Jaminan Kematian (JKm) yang diberikan sebesar 42 juta kepada ahli waris.

Baca Juga

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang  Jakarta Pulogebang, Dewi Mulya Sari mengatakan, “Santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja. Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.”

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah," tambah Dewi.

 Dewi mengimbau, “Para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya  yang besar dan iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bulan untuk perlindungan program  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sehingga aman dan tenang apabila terjadi risiko di atas."

Pada kesempatan itu Pdt. Nekson menyampaikan, ”Penyerahan santunan ini sekaligus menjadi soso-soso (nasihat) kepada kita semua untuk segera mendaftarkan para sintua (penatua) dan jemaat khususnya di lingkungan distrik Deboskab ini,”.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement