REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri bongkar upaya penyelundupan narkotika di Perairan Aceh Tamiang, pada Rabu (23/10/2024). Penindakan narkotika ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Bea Cukai Langsa dan NIC Bareskrim Polri, pada Selasa (05/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan NIC Bareskrim Polri menindaklanjuti informasi intelijen akan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu ke Indonesia melalui Perairan Aceh Tamiang. Tim gabungan pun melakukan patroli laut di Perairan Aceh Tamiang, hingga akhirnya petugas melihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.
"Kami segera mengejar dan menghentikan kapal tersebut. Saat pemeriksaan, kami menemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh beraksara Tiongkok dan disembunyikan di bagian belakang kapal. Selain itu, kami juga mengamankan tiga orang orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya," ujarnya.
Diketahui tiga orang pelaku tersebut terdiri dari M selaku tekong kapal penjemput serta I dan S selaku anak buah kapal (ABK) kapal penjemput. Adapun barang bukti yang diamankan ialah ±19,86 kg sabu-sabu, 1 unit kapal motor tanpa nama, dan 4 unit telepon seluler.
Kemudian, masih menurut Sulaiman, setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, tim gabungan juga mengamankan orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed yang berinisial R. "Para pelaku beserta barang bukti kemudian kami amankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.