REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih belum menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Saat ini, Pemprov Jakarta masih menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk menentukan UMP 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, penentuan UMP merupakan urusan yang harus menunggu regulasi pemerintah pusat. Pasalnya, rumus untuk menentukan UMP itu berlaku secara nasional.
"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut, terkait surat edaran yang katanya mau disampaikan kepada kami semuanya, jajaran daerah, oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata dia, Jumat (8/11/2024).
Tak hanya itu, Teguh mengatakan, pihaknya juga telah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta. Namun, hal itu baru untuk melakukan pembahasan usai munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski begitu, ia memastikan UMP Jakarta 2025 nantinya akan ditetapkan pada 21 November 2024. Setelah itu, Pemprov Jakarta juga akan melakukan pembahasan terkait upah minimum sektoral yang akan ditetapkan pada 10 Desember 2024.
"Nah ini kami masih harus menunggu lebih lanjut, tapi apa yang disampaikan oleh buruh kemarin, kami juga rapat dengan Dewan Pengupahan untuk bicarakan lebih lanjut. Intinya adalah bagaimana buruh sejahtera, tapi dunia usaha juga jangan sampai mati. Kami terima masukan-masukan itu semuanya," kata dia.
Diketahui, Teguh telah menerima perwakilan dari kelompok buruh yang menuntut kenaikan UMP 2025 pada Rabu (6/11/2024). Dalam pertemuan itu, kelompok buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menuntut UMP 2025 naik menjadi Rp 6,5 juta.