Senin 11 Nov 2024 13:27 WIB

Memahami Perdagangan Karbon yang Jadi Pembahasan di COP29

56 negara membuat 91 perdagangan karbon bilateral pada Oktober tahun ini.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Anggota delegasi berjalan di area pelaksanaan Konferensi Perubahan Iklim (COP29) di Baku, Azerbaijan, Ahad (10/11/2024).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Anggota delegasi berjalan di area pelaksanaan Konferensi Perubahan Iklim (COP29) di Baku, Azerbaijan, Ahad (10/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BAKU -- Delegasi dari hampir 200 negara yang berkumpul di Pertemuan Perubahan Iklim PBB (COP29) di Baku, Azerbaijan, akan menyepakati peraturan sistem perdagangan karbon global.

Berikut hal yang harus diketahui tentang perdagangan karbon:

Baca Juga

Apa itu perdagangan karbon?

Sejumlah negara dan perusahaan kesulitan memangkas emisi gas rumah kaca mereka agar sesuai dengan target iklim global. Para pendukung perdagangan karbon menilai langkah ini merupakan cara untuk mengatasi masalah itu.

Negara atau perusahaan yang kesulitan memangkas emisinya dapat menyeimbangkan antara emisi yang mereka keluarkan dengan berkontribusi pada penurunan emisi di tempat lain, dengan membeli kredit karbon. Langkah ini termasuk pemasangan panel surya atau mengganti armada bus bahan bakar fosil ke listrik.

Pasal 6 Perjanjian Paris

Pasal 6 Perjanjian Paris membantu negara-negara bekerja sama untuk mengurangi emisi karbon mereka. Pasal ini menetapkan dua opsi bagi negara-negara dan perusahaan yang ingin terlibat dalam perdagangan karbon atau carbon offset trading. Skema ini untuk membantu mereka mencapai target untuk mengurangi gas rumah kaca sesuai dengan target pemangkasan karbon yang ditetapkan sendiri (NDC).

Salah satu opsinya mengizinkan negara untuk menetapkan syarat kesepakatan perdagangan karbon bilateral yang disebut Pasal 6.2. Opsi kedua bertujuan membentuk sistem terpusat yang dikelola PBB bagi negara-negara dan perusahaan untuk menyeimbangkan emisi karbon mereka dan memperdagangkan hasil pengimbangan tersebut, yang dikenal sebagai Pasal 6.4.

Pasal 6 dinilai sebagai mekanisme penting untuk menyediakan pendanaan iklim bagi negara berkembang dan memastikan pasar karbon Perjanjian Paris tetap beroperasi meski pemerintah Donald Trump akan menarik Amerika Serikat (AS) dari Perjanjian Paris.

Apa saja yang sudah diputuskan?

Dalam COP26 di Glasgow, para negosiator iklim sepakat untuk menetapkan buku pedoman yang mengatur perdagangan kredit karbon. Namun, pada COP28 di Dubai, negara-negara gagal mencapai kesepakatan mengenai perincian yang diperlukan untuk mengoperasionalkan sistem perdagangan karbon pusat atau untuk memperjelas peraturan bagi negara-negara yang ingin membuat pengaturan bilateral.

Beberapa negara seperti Jepang dan Indonesia memutuskan untuk melanjutkan perjanjian bilateral tanpa klarifikasi tersebut dan bersiap untuk memperdagangkan kredit karbon yang dikenal sebagai “hasil mitigasi yang dapat dialihkan secara internasional” atau Internationally Transferable Mitigation Outcomes (ITMO).

PBB mengatakan 56 negara membuat 91 perdagangan karbon bilateral pada Oktober tahun ini. Thailand dan Swiss menyelesaikan penjualan pertama di bulan Januari, dan pasar perdagangan karbon bilateral masih cukup kecil.

Beberapa pembeli khawatir dengan tidak ada aturan yang memadai untuk menghentikan negara-negara mengubah persyaratan perjanjian, atau mencabutnya, dan tidak ada sistem yang kuat untuk memastikan kredit yang dibeli dan dijual tidak dihitung negara pembeli dan penjual.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement