REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah Kalimantan Timur pada tanggal 15 November 2024 mengadakan webinar guna membahas berbagai permasalahan hukum yang kerap dihadapi oleh notaris, dengan fokus utama pada Protokol Notaris.
Webinar tersebut diadakan sebagai penyuluhan hukum bagi notaris dan Masyarakat, serta sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi atas polemik yang terjadi di tengah masyarakat.Dalam webinar yang bertajuk “Protokol Notaris dan Permasalahan Hukum”, Pengurus Wilayah INI Kalimantan Timur mengundang dua narasumber terkemuka, yakni Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., dan Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum.
Antonius menyoroti pentingnya pemahaman yang tepat tentang Protokol Notaris. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 62 UUJN, Protokol Notaris merupakan bagian dari tugas notaris yang harus disimpan dengan baik untuk kemudian diserahkan kepada Notaris Pengganti.
Namun, ia mengungkapkan bahwa dalam praktik, seringkali ada kebingungan mengenai dokumen-dokumen apa saja yang termasuk ke dalam Protokol Notaris, seperti salinan dokumen identitas atau warkah lainnya.
“Warkah tidak termasuk dalam Protokol Notaris menurut UUJN, terlebih lagi dokumen-dokumen asli yang secara praktik di lapangan seringkali dititipkan kepada Notaris. Ketika hal itu terjadi, justru memicu masalah hukum,” ujarnya dalam webinar, Jumat (15/11/2024)
Sementara, Sudiman, dalam sesi diskusi berikutnya mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi kriminalisasi notaris yang sering kali menjadi sasaran dalam perkara hukum, terutama hukum pidana. Mengutip topik pembahasan barang atau dokumen yang dititipkan kepada notaris.
“penitipan itu bersumber pada Pasal 1694 KUHPerdata, ketika dititipkan oleh para pihak maka seyogyanya dikembalikan kepada para pihak yang sama. Permasalahannya seringkali kedua belah pihak tersebut bermasalah. Maka dari itu seharusnya dibawa ke ranah gugatan (perdata) di pengadilan, supaya ada putusan yang jelas dan meminimalisir adanya gugatan gugatan baru.” ujarnya.
Menurutnya, perlu ada kecermatan dari para aparat penegak hukum terkait kecukupan bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Sebagai contoh, dalam kaitannya dengan Pasal 378 KUHP, apakah ada bujuk rayu yang dilakukan notaris, dan dalam kaitannya dengan Pasal 372 KUHP, apakah ada keuntungan yang diraih oleh notaris secara melawan hukum?” tambahnya.
Selain itu, Sudiman juga mengingatkan agar permasalahan terkait Protokol Notaris, termasuk dalam kasus yang akhir-akhir ini terjadi, di mana salah satu notaris ditetapkan sebagai Tersangka atas tindak pidana 378 atau 372 KUHP, agar tidak serta-merta diproses ke ranah pidana jika tidak ada bukti yang jelas tentang tindakan pidananya.
“Jika ada sengketa atau masalah terkait dokumen yang dititipkan, seharusnya itu masuk ke ranah perdata. penyelesaian harus dilakukan melalui jalur gugatan ke pengadilan,” tegasnya.
Dalam menghadapi berbagai tantangan ini, INI menyerukan perlunya pemahaman yang lebih mendalam dan penyuluhan hukum yang lebih baik mengenai tugas dan tanggung jawab notaris. INI juga mengajak pihak-pihak berwenang untuk lebih memahami posisi notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kesalahan dalam proses hukum yang melibatkan
profesi ini.