REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Sulbagsel, Bea Cukai Kendari, dan Bea Cukai Makassar menindak 6 koli paket berisi ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Puuwatu, Kota Kendari, pada Selasa (12/11/2024).
Dari penindakan tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 160 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang atas penindakan ini sebesar Rp 220.800.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 142.158.000. "Atas penindakan itu kemudian kami lakukan penanganan perkara dengan skema ultimum remidium dengan sanksi administrasi berupa denda yang berhasil diperoleh sebesar Rp 358.080.000," ujarnya.
Diketahui, ultimum remedium adalah asas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Tujuan penerapan prinsip ultimum remedium ini ialah untuk mengakhirkan proses pidana penjara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai.
Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara. Penyelidikan atau penelitian pelangaran cukai ini pun menjadi cakupan kewenangan pejabat Bea Cukai. Meskipun begitu, sanksi pidana tetap akan diimplementasikan sebagai upaya terakhir penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan bidang cukai.
"Penindakan ini menjadi wujud sinergi dan komitmen nyata Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara," tutup