Jumat 22 Nov 2024 06:30 WIB

Bekas Gedung Terminal Bandara Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Gedung bekas terminal Bandara Kemayoran dibangun pada 1962-1964.

Relief yang ada di gedung bekas terminal Bandara Kemayoran.
Foto: PPK Kemayoran
Relief yang ada di gedung bekas terminal Bandara Kemayoran.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gedung bekas terminal Bandara Kemayoran, Jakarta, ternyata sudah ditetapkan menjadi cagar budaya. Penetapan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Yap betul, gedung eks terminal bandara kemayoran resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh gubernur dki jakarta pada 5 april 2024," tulis akun instagram @ppkkemayoran, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga

"Dengan demikian salah satu cagar budaya inu memiliki nilai budaya bagi kepribadian bangsa sebagai bandara internasional pertama yang kita miliki," tulis akun instagram @ppkkemayoran.

Penetapan cagar budaya gedung bekas terminal ini menyusul bangunan lainnya yang sudah lebih dulu menjadi cagar budaya. Yakni, menara ATC yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 495 tahun 1993.

Untuk diketahui, nama Bandar Udara Internasional Kemayoran pernah harum sekitar 1938 sebagai bandara internasional pertama di Indonesia kala itu. Bahkan, pengatur lalu-lintas penerbangan yang dimiliki bandara ini merupakan menara pertama di Asia Tenggara.

Sementara, gedung terminal yang baru belum lama ini dijadikan sebagai cagar budaya, dibangun pada 1962-1964. Dan, menjadikannya sebagai bandara internasional pertama di Indonesia.

Di dalam gedung ini, terdapat relief dengan gaya arsitekstur modern-tropis. Dan, ada relief terkenal di dalamnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement