REPUBLIKA.CO.ID, BAKU -- Negara-negara menyepakati peraturan pasar karbon kredit global dalam Pertemuan Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29). Pendukung pasar karbon menilai skema ini akan memobilisasi miliaran dolar AS ke proyek-proyek yang membantu mengatasi perubahan iklim.
Kesepakatan ini tercapai satu dekade setelah pembahasan tentang pembentukan pasar internasional untuk karbon dimulai. Peraturan yang disepakati akan memastikan kredibilitas sistem sehingga dapat proyek-proyek yang didanai dipastikan benar-benar mengurangi emisi gas rumah kaca.
Dalam skema pasar karbon, negara atau perusahaan yang tidak dapat mengurangi emisinya dapat membeli kredit karbon di pasar karbon. Dana yang berasal dari pembelian kredit akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek untuk mengurangi emisi di tempat lain.
Proyek itu seperti pembangunan ladang panel surya atau penanaman pohon di negara pendapatan rendah. Setiap satu kredit senilai satu metrik ton emisi yang diserap dari atmosfir. Kredit itu dapat diklaim sebagai upaya pengurangan emisi.
Kesepakatan yang memungkinkan pasar karbon terpusat PBB diluncurkan secepatnya tahun depan itu tercapai di hari-hari pertama COP29. Para negosiator menghabiskan sebagian besar sisa waktu mereka di Azerbaijan untuk mencoba merumuskan rincian sistem perdagangan karbon bilateral yang terpisah agar negara-negara dapat melakukan perdagangan secara langsung satu sama lain.
Rincian yang harus dikerjakan termasuk bagaimana registrasi untuk melacak kredit akan disusun, serta berapa banyak informasi yang harus dibagikan oleh negara-negara tentang kesepakatan mereka dan apa yang harus terjadi ketika proyek-proyek tersebut gagal.
Di antara suara-suara terkuat adalah Uni Eropa yang menyerukan pengawasan PBB yang lebih ketat dan transparansi yang lebih besar atas perdagangan antar negara. Sementara, Amerika Serikat meminta lebih banyak otonomi atas kesepakatan-kesepakatan yang dibuat.
Presidensi COP29 menerbitkan rancangan kesepakatan sebelum kesepakatan pasar karbon kredit. Rancangan itu mengusulkan agar beberapa negara dapat menerbitkan kredit karbon melalui sistem pencatatan yang terpisah, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari PBB.
Teks yang disepakati bersama merupakan kompromi setelah Uni Eropa menjamin layanan registri untuk negara-negara yang tidak mampu membuat buku besar mereka sendiri untuk menerbitkan dan melacak kredit.