Sunday, 29 Jumadil Awwal 1446 / 01 December 2024

Sunday, 29 Jumadil Awwal 1446 / 01 December 2024

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Kamis 28 Nov 2024 17:42 WIB

Red: Friska Yolandha

Sinergi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Polres Karimun dan BNNP Kepulauan Riau lakukan dua penindakan narkotika periode November 2024.

Sinergi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Polres Karimun dan BNNP Kepulauan Riau lakukan dua penindakan narkotika periode November 2024.

Foto: dok Republika
Bea Cukai mengamankan 42 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Sinergi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Polres Karimun dan BNNP Kepulauan Riau lakukan dua penindakan narkotika periode November 2024. Dari keduanya, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mempu menindak ± 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi serta mengamankan dua orang tersangka.

Pada Kamis (21/11/2024), Bea Cukai Tanjung Balai Karimun tindak ± 201 gram serbuk putih diduga narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun. Barang ini dibawa oleh seorang WNI, penumpang MV Oceanna VIII berinisial B (29) yang baru tiba dari Kukup, Malaysia.

Baca Juga

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, penindakan ini bermula dari proses profiling, analisa, dan pengamatan terhadap seorang penumpang yang dicurigai dan perlu dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Hasilnya, petugas menemukan 4 bungkusan plastik berwarna merah muda dan putih yang disembunyikan pelaku pada bagian dubur (inserter).

“Berdasarkan hasil uji narkotest, 4 bungkusan tersebut adalah narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat ± 201 gram,” jelasnya.

Dalam perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa methamphetamine (sabu) secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kini penindakan ini telah dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Fajar.

Sebelumnya (8/11/2024), pada Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Polres Karimun juga menggagalkan penyelundupan narkotika berupa ± 228,38 gram methampetamine (sabu) dan 200 butir ekstasi yang dibawa oleh seorang pelaku berinisial US (34). Pelaku merupakan penumpang MV Putri Anggreni 01 yang baru tiba dari Johor, Malaysia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler