REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui paket barang kiriman, di Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad (13/11/2024). Narkotika milik jaringan narkotika Timur Tengah tersebut disamarkan menjadi keramik lantai dan dikirim dari Dubai menuju Jakarta.
"Petugas mendapati dua paket barang kiriman dengan total berat ±9.040 gram. Di dalamnya ditemukan dua buah lantai keramik yang diberitahukan sebagai Epoxy Tiles. Uji narkotika atas barang tersebut menunjukkan hasil positif narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Dari penindakan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa ±4.400 gram sabu-sabu dan diitaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 22.000 jiwa. "Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami serah terimakan ke Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut," lanjut Gatot.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dan aparat penegak hukum lainnya dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk memberantas penyelundupan narkotika yang mengancam generasi bangsa Indonesia," tutup Gatot.