Monday, 14 Jumadil Akhir 1446 / 16 December 2024

Monday, 14 Jumadil Akhir 1446 / 16 December 2024

Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Pantoloan Musnahkan dan Ungkap Peredaran Barang Ilegal

Senin 16 Dec 2024 15:10 WIB

Red: Friska Yolandha

Bea Cukai Pantoloan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah pengawasannya.

Bea Cukai Pantoloan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah pengawasannya.

Foto: dok Republika
Barang yang dimusnahkan meliputi 199.570 batang rokok ilegal dan minuman alkohol.

REPUBLIKA.CO.ID, PANTOLOAN -- Bea Cukai Pantoloan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah pengawasannya. Berbagai langkah tegas telah diambil, termasuk pemusnahan barang hasil penindakan periode 2023, serta pengungkapan tindak pidana peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Pada Kamis (12/12/2024), Bea Cukai Pantoloan lakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2023. Barang yang dimusnahkan meliputi 199.570 batang rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda, serta rokok dengan pita bekas. Selain itu, turut dimusnahkan 188 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Baca Juga

“Barang-barang tersebut merupakan hasil 52 kali penindakan yang dilakukan di wilayah Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Donggala, Sigi, Buol, Pasangkayu, dan Parigi. Total nilai barangnya mencapai Rp256.259.050,” jelas Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana.

Sebelumnya (12/10), Bea Cukai Pantoloan juga mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di Jalan Tolitoli-Palu, Kecamatan Dondo. Modus operandi pelaku melibatkan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi dengan cara memecah resi menggunakan alamat dan nama penerima berbeda.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 141.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek, 1 sarana pengangkut, dan 1 unit telepon seluler. Total nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp 195.132.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 105.484.400. Selain itu, seorang tersangka berinisial A, pemilik barang ilegal tersebut, telah diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Palu.

Krisna menegaskan, langkah-langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi negara dari kerugian akibat barang ilegal serta menjaga masyarakat dari dampak buruknya. "Kami ingin memastikan bahwa barang-barang yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya iklim usaha yang sehat," ujarnya.

Selanjutnya, Bea Cukai Pantoloan berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai. Dukungan dan informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk mendukung pengawasan dan pengungkapan peredaran barang ilegal di masa mendatang.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler