Senin 16 Dec 2024 16:35 WIB

Kejati Sumbar Sita Aset Korupsi Tol Padang-Pekanbaru

Kejati Sumbar berupaya semaksimal mungkin memulihkan kerugian negara dalam kasus ini.

Hari Anti Korupsi (Ilustrasi)
Foto: Republika
Hari Anti Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) telah menyita aset tidak bergerak milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin pada 2020.

"Penyidik Kejati Sumbar berupaya semaksimal mungkin memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, pada Rabu (11/12/2024) tiga aset milik tersangka berhasil disita," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid di Padang, Sabtu.

Baca Juga

Ia mengatakan aset milik tersangka yang disita itu merupakan aset tidak bergerak yang telah memperoleh penetapan dari Pengadilan, lokasinya berada di daerah Kabupaten Padang Pariaman, provinsi setempat.

"Aset yang disita oleh tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumbar itu adalah milik dua orang tersangka berinisal B dan Z," katanya.

Dari tersangka B disita sebidang tanah dengan luas 300 meter per segi di Nagari Kepalo Hilalang, kemudian sebidang tanah dan bangunan kandang ayam seluas 400 meter per segi di Nagari Parit Malintang.

Sedangkan dari tersangka Z diperoleh satu unit bangunan lapangan futsal yang berada di Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman.

Ia mengatakan upaya penelusuran serta pelacakan aset akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik, dan tidak akan berhenti sampai di sana demi memulihkan kerugian negara yang timbul.

Dalam kasus tersebut jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Kejati Sumbar adalah sebanyak 12 orang, namun satu orang di antaranya meninggal dunia.

Para tersangka adalah Sy selaku Ketua Pelaksana Pengadaan (P2T) Tanah, dan Y selaku anggota P2T. Keduanya merupakan pejabat BPN/ATR.

Sementara sembilan tersangka lainnya adalah kelompok warga penerima ganti rugi tanah yakni M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z.

Mereka dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider pasal 3 Jo 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka terhadap 12 orang tersebut merupakan penyidikan jilid kedua yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap proyek yang sama.

Dalam penyidikan sebelumnya ada 13 tersangka yang dijerat, kini mereka sudah berstatus sebagai terpidana dan sedang menjalani hukuman di penjara.

Kasus berawal saat adanya proyek pengadaan tanah untuk pembangun tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020.

Negara kemudian menyiapkan uang sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak oleh pembangunan tol.

Dalam proses pengadaan tanah, tersangka tetap memproses pengadaan tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali yaitu pada Februari dan Maret 2021.

Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintahan kabupaten setempat yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik orang per orang.

Perbuatan para tersangka akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement