Selasa 17 Dec 2024 18:35 WIB

Implementasi Perlindungan Pekerja Butuh Dukungan Pihak Terkait

Perlu kesadaran perlindungan sosial dari pekerja.

Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang kepada ahli waris.
Foto: Dok Republika
Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang kepada ahli waris.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Lukmanul Hakim yang berprofesi sebagai Ketua RT 01 RW 02 Kelurahan Ujung Menteng. Selain itu, Sofiyan Hadi yang berprofesi sebagai PPSU Kelurahan Ujung Menteng merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Kepesertaan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang beserta jajarannya dan Lurah Ujung Menteng beserta jajarannya di Kantor Keluruhan Ujung Menteng.

Baca Juga

Ditemui secara terpisah, Dewi Mulya Sari selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang mengungkapkan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang dialami korban. Dia berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya yang besar dan iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk perlindungan program jaminan kerja danjaminan kematian sehingga aman dan tenang apabila terjadi risiko – risiko diatas.

"Kami selaku Badan yang diamanakan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," ujar Dewi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement