Kamis 19 Dec 2024 11:31 WIB

Uni Eropa Resmi Tunda Penerapan Undang-Undang Deforestasi

EUDR mendapat penolakan keras dari industri dan sejumlah negara.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Negara-negara Uni Eropa resmi menunda Undang-Undang Deforestasi (EUDR) hingga tahun depan. Langkah ini mengonfirmasi tertundanya penerapan kebijakan pertama yang mendorong industri di seluruh dunia agar beroperasi lebih ramah lingkungan.

Penundaan penerapan undang-undang yang harusnya mulai berlaku bulan depan menjadi pukulan keras bagi agenda hijau Uni Eropa. EUDR mendapat penolakan keras dari industri dan sejumlah negara karena dinilai terlalu memberatkan.

Baca Juga

Keputusan Uni Eropa menunda penerapan undang-undang memberi kelegaan bagi perusahaan-perusahan dan mitra dagang blok tersebut termasuk Amerika Serikat (AS) dan Brasil yang menolak keras. Dua negara itu memperingatkan undang-undang anti-deforestasi dapat mengganggu perdagangan sebab banyak perusahaan sulit memenuhinya.

Undang-undang ini sedianya akan melarang importir kedelai, daging sapi, kopi, minyak sawit dan komoditas lain ke Uni Eropa yang terlibat dalam deforestasi.

Brasil dan Indonesia menyebut undang-undang itu sebagai langkah proteksionis dan membahayakan mata pencarian jutaan petani skala kecil dari pasar Uni Eropa. AS juga mengkritik Uni Eropa karena terlalu terlambat dalam meluncurkan sistem kepatuhan untuk produsen menyerahkan dokumen mereka.

EUDR mengharuskan perusahaan dan mitra dagang termasuk kayu, kakao, karet dan sejumlah produk dari coklat untuk menunjukkan bukti rantai pasokan mereka tidak berkontribusi pada deforestasi. Jika gagal melakukannya, mereka akan didenda dan produknya dikembalikan.

Uni Eropa akan mengkategorikan negara-negara berdasarkan risiko deforestasi rendah, menengah, dan tinggi yang akan menentukan seberapa ketat otoritas bea cukai memeriksa kepatuhan atas EUDR. Perusahaan yang mengekspor komoditas dari Eropa juga diberlakukan kewajiban yang sama.  

Tidak hanya tenggat waktunya, banyak juga yang khawatir dengan syarat pelaporan undang-undang tersebut. Anggota parlemen yang mencoba melemahkan undang-undang ini bulan lalu mengatakan mereka berharap Brussels juga mengeksplorasi bagaimana menyederhanakan peraturan pelaporan.

Sejumlah aktivis lingkungan cemas dengan upaya pelemahan EUDR. "Hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk memperlemah undang-undang ini dalam cara apa pun," kata aktivis dari kelompok lingkungan Fern, Nicole Polsterer.

Undang-undang yang ditunda ini akan dipublikasikan di jurnal hukum resmi Uni Eropa dalam beberapa hari mendatang.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement