REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta turut mengambil peran dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan melalui sinergi pengawasan bersama institusi lainnya, seperti Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Provinsi (Pemprov), serta kementerian/lembaga terkait.
Sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Kanwil Bea Cukai Jakarta terus berperan aktif dan konsisten melakukan pengawasan yang diwujudkan dengan sejumlah kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai terhadap peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/12/2024), Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat tersebut, Bea Cukai Jakarta telah melaksanakan Operasi Gempur dan pengungkapan peredaran gelap narkotika untuk mencegah efek buruk peredaran barang ilegal dan terlarang.
Dalam rangka mendukung Asta Cita, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan serangkaian penindakan cukai dan narkotika, yang terangkum sebagai berikut:
A. Penindakan di Bidang Cukai
Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melaksanakan Operasi Gempur yang digelar selama periode Oktober – Desember 2024 untuk menegakkan hukum di bidang cukai. Selama periode operasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak barang kena cukai (BKC) ilegal yang terdiri dari 22.240.572 batang hasil tembakau dan 3.389,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp 41.509.673.611 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21.599.838.787,00. Tindak lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai sampai saat ini adalah telah dilakukan penyidikan dengan telah menetapkan empat tersangka dan pengenaan denda senilai Rp 385.921.000.
B. Penindakan Narkotika
Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melaksanakan 10 kali penindakan narkotika dengan barang bukti narkotika mencapai 11,8 kilogram dan 3.950 butir pada periode Oktober – Desember 2024. Adapun jenis narkotika yang diungkap adalah sabu-sabu, ganja, ekstasi, happy five, dan happy water. Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 22.674 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Rusman mengungkapkan bahwa Kanwil Bea Cukai Jakarta juga merangkum empat penindakan yang menarik pada penegakan hukum Operasi Gempur dan narkotika dalam mendukung Asta Cita.
Pertama, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jakarta mendapatkan informasi, pada Selasa (12/11), mengenai pengiriman rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai melalui ojek online dan jasa kiriman. Atas informasi tersebut, tim gabungan menindak 7.461.300 batang rokok berbagai merek asal China dan MMEA impor merek Tiongkok sejumlah 4.742 botol pada tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Pada penindakan ini diperiksa tujuh orang saksi dan ditetapkan satu orang tersangka pada proses penyidikan berinisial SS alias CH (43). Sebagai barang bukti, turut diamankan satu unit mobil Nissan Evalia dan satu unit mobil Toyota Alphard.