Jumat 20 Dec 2024 18:52 WIB

Badan Khusus Sawit Bisa Tingkatkan Perbaikan Tata Kelola Industri Sawit

Perbaikan tata kelola sawit bisa tingkatkan industri sawit

Rep: Frederikus Bata/ Red: Intan Pratiwi
Kapolres Kotim Pimpin Patroli Antisipasi Penjarahan Sawit
Foto: Dok Republika
Kapolres Kotim Pimpin Patroli Antisipasi Penjarahan Sawit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha sektor sawit mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk badan khusus guna membenahi tata kelola sawit di Indonesia. Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, menyebut pembentukan badan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

Sahat menekankan pentingnya badan ini memiliki wewenang penuh, khususnya untuk menyelesaikan persoalan di sektor hulu. Ia mengkritik banyaknya kementerian dan lembaga yang saat ini mengurus sawit, yang dinilai justru memperumit penyelesaian masalah.

"Pandangan yang berbeda-beda dari 37 kementerian dan lembaga membuat persoalan tak kunjung selesai. Jika diberi kewenangan penuh, masalah ini bisa selesai dengan cepat," ujar Sahar dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas Tata Kelola Sawit Berkelanjutan, Kamis (19/12/2024).

Ketua Bidang Perkebunan GAPKI, R. Azis Hidayat, mendukung pembentukan badan ini dan menyebut tim ahli dari tiga calon presiden sebelumnya telah sepakat mengenai urgensinya. Ia juga menyoroti perlunya badan tersebut untuk fokus dalam diplomasi internasional, terutama terkait sengketa sawit di tingkat global.

"Badan ini akan mengurus sektor sawit dari hulu hingga hilir secara terintegrasi. Saat ini sudah ada BPDPKS. Mungkin badan baru ini tinggal mengembangkan struktur dan SDM yang sudah ada," katanya.

Sementara itu, pakar hukum kehutanan Sadino menilai badan khusus ini harus langsung berkoordinasi dengan Presiden. Dari sisi regulasi, Sadino menyoroti pentingnya sinergi antar kementerian, seperti ATR/BPN dan KLHK, untuk menghindari tumpang tindih aturan.

"Jika badan ini memiliki otoritas kuat, penyelesaian masalah akan lebih cepat dan terarah. Regulasi harus diarahkan untuk mendukung percepatan solusi, bukan menjadi penghambat," jelasnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement