REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dalam rangka tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) penegakan hukum keimigrasian sepanjang 2024 telah mendeportasi 92 warga negara asing (WNA) yang dianggap melakukan pelanggaran.
"Total ada 190 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang tahun 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan dari 190 WNA yang terkena tindakan tersebut sebanyak 92 WNA dideportasi dan 45 lainnya dilakukan detensi.
"Kami juga melakukan pencegahan atau penangkalan (cekal) kepada 53 WNA yang tertangkap menyalahgunakan izin tinggal," kata dia.
Qriz juga mengatakan terkait pelayanan bagi WNA sepanjang tahun 2024 telah menerima permohonan Izin Keimigrasian dari 7.461 WNA.
Permohonan tersebut meliputi 1.536 permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 5.440 permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 485 permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Widya Anusa Brata menambahkan dalam tahun 2024, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga berhasil menangkap seorang warga negara Tiongkok berinisial CL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kepolisian RRT.
"Kami juga berhasil menangkap dua orang warga Negara Uzbekistan dengan inisial NU dan KA yang diduga dan berpotensi melakukan tindak pidana terorisme serta kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata dia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara juga melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing dengan kendali pusat yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan sandi Operasi Jagratara III.
Ia mengatakan Operasi Jagratara III ini digelar atas instruksi Ditjen Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
"Tujuan utama dari operasi ini adalah mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara," kata dia