Rabu 01 Jan 2025 20:35 WIB

PPKGBK Tutup Akses ke JCC, Investor dan Pengelola Jakarta Convention Center Buka Suara

Menurut Amir, PT GSP bukanlah pihak ilegal yang dengan seenaknya mengelola JCC.

Salah satu kegiatan pameran di Jakarta Convention Center (JCC).
Foto: Dok. Jcc
Salah satu kegiatan pameran di Jakarta Convention Center (JCC).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC), menyayangkan aksi yang dilakukan oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan menutup sejumlah pintu masuk yang menjadi akses menuju JCC. Penutupan terhadap pintu 8 dan 9 dilakukan oleh sejumlah petugas yang mengaku perwakilan dari PPKGBK pada Senin (30/12/2024).

"Tindakan sejumlah orang dari PPKGBK menutup pintu masuk menuju JCC ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena saat ini masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak pada tahun 1991," tegas Amir Syamsudin, Kuasa Hukum PT GSP dalam keterangan resmi, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga

"Lazimnya sebuah proses sengketa tentu ada tahapan-tahapannya, seperti somasi, gugatan hukum dan sebagainya," kata dia.

Menurut Amir, PT GSP bukanlah pihak ilegal yang dengan seenaknya mengelola JCC. Semua kewajiban kepada negara telah dibayarkan lunas dan perusahaan tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati. Saat ini JCC juga hanya menjalankan kontrak dengan para klien dan mitra bisnis yang telah dilakukan sebelum tanggal 21 Oktober 2024 yang pelaksanaannya berjalan sampai akhir tahun 2025.

"Kontrak dengan klien dan mitra bisnis ini mayoritas adalah kontrak berulang, karena model bisnis JCC seperti itu. Makanya sejak 2 tahun lalu, dan terakhir di bulan Maret 2024 kami sudah mengajukan perpanjangan tapi tidak ditanggapi pihak PPKGBK," ungkap Amir.

Lebih jauh Amir mengatakan, dalam proses bisnisnya, PT GSP juga telah mempertaruhkan investasi besar ketika mendapat penawaran untuk membangun venue JCC pada tahun 1991 guna mendukung kesuksesan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti oleh sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.

"Pada saat membangun JCC, PT GSP (dulu PT Indobuildco) telah menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) dengan sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak," ucap Amir.

Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991 disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian. Adanya klausul di pasal 8 ayat 2 itu membuat PT GSP berani melakukan investasi dan mengelola JCC.

Dengan adanya klausul itu, lanjut Amir, PT GSP melihat pemerintah juga memperhatikan potensi risiko bisnis yang akan dihadapi oleh PT GSP selama kontrak BOT berlangsung 33 tahun. Belum lagi pada saat itu PT GSP juga belum mengetahui seluk beluk pengelolaan event dan rencana penggunaan venue JCC setelah KTT selesai.

"Bisnis di JCC ini dibangun bertahun-tahun dengan jatuh bangun. Karena itu jangan abaikan perjanjian yang disepakati, dokumen itu mengikat kepada kedua pihak layaknya UU," tegas Amir.

General Manager JCC Edwin Sulaiman mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan proses bisnis seperti biasa. Kepada para klien dan mitra bisnis yang telah melakukan kontrak, tetap dapat menjalankan kegiatannya dan mendapatkan layanan terbaik dari JCC.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," kata dia.

Edwin juga mengingatkan tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun.

Ia juga menegaskan JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE (meetings, incentives, conventions, and exhibitions) nasional agar berkontribusi makin besar terhadap ekonomi.

"Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi," kata Edwin.

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menyebutkan akan mengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center atau yang lebih dikenal dengan JCC yang berada di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta secara mandiri.

"PPKGBK mengumumkan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama Balai Sidang yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, pada tanggal 21 Oktober 2024, " kata Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PPKGBK Sri Lestari Puji Astuti , demikian dilansir dari Antara. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement