Senin 06 Jan 2025 17:02 WIB

Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Korupsi

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta jadi tersangka sejak beberapa hari lalu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Korupsi. Foto: Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Korupsi. Foto: Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua tersangka korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta IHW dan MFM resmi ditahan, Senin (6/1/2025). Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan IHW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sedangkan MFM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

IHW dan MFM ditetapkan tersangka sejak Kamis (2/1/2025) lalu. IHW dijerat tersangka atas perannya selaku Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan nonaktif Provinsi Jakarta. Sedangkan MFM dijerat tersangka atas perannya selaku Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni GAR selaku pihak swasta sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan sejak pekan lalu.

Baca Juga

“Bahwa penahanan dilakukan terhadap para tersangka untuk mempercepat proses penyidikan, dan pemberkasan perkara,” begitu kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejati DKI Jakarta, Senin (6/1/2025).

Pekan lalu Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menerangkan, pengusutan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penyerapan anggaran senilai total Rp 150 miliar pada tahun belanja 2023.

Kasus tersebut dalam penyidikan Kejati DKI Jakarta sejak Desember 2024 lalu. Dalam pengusutan kasus tersebut penyidik Kejati DKI Jakarta menemukan ratusan stempel palsu untuk pencairan, ataupun pembayaran-pembayaran atas kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta senilai hampir Rp 150-an miliar.

Pun penyidik menemukan sejumlah kegiatan-kegiatan kebudayaan yang tak pernah dilaksanakan, namun diketahui adanya pembayaran.  

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi melanjutkan, tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dalam melakukan perbuatannya yang merugikan keuangan negara. Yaitu berupa pemanfaatan peran tersangka GAR sebagai pemilik EO untuk menjadikan sanggar-sanggar fiktif dalam kegiatan kebudayaan. Kegiatan-kegiatan fiktif tersebut bertujuan untuk pencairan anggaran.

“Bahwa tersangka IHW dan tersangka MFM memanfaatkan tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” begitu kata Syarief.

“Tersangka IHW, dan tersangka MFM bersama-sama tersangka GAR bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) guna pencairan dana kegiatan pagelaran-pagelaran seni dan budaya,” sambung Syarief.

Selanjutya dari pencairan dana tersebut, kata Syarief, diteruskan ke dalam rekening-rekening sanggar-sanggar fiktif tersebut. “Lalu tersangka GAR menarik pencairan dana-dana ke sanggar-sanggar fiktif tersebut, dengan mengumpulkan dana-dana tersebut ke rekening pribadi milik tersangka GAR,” begitu kata Syarief.

Selanjutnya, kata Syarief, penyidik menemukan bukti-bukti uang yang dikumpulkan di rekening GAR tersebut, digunakan untuk fasilitas-fasilitas pribadi tersangka IHW, dan tersangka MFM. Atas perbuatan tersebut, Syarief mengatakan penyidik menjerat ketiganya dengan sangkaan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement