Selasa 14 Jan 2025 15:41 WIB

Menteri LH Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Perdagangan Karbon Internasional

Perdagangan karbon internasional direncanakan dimulai pada 20 Januari 2025.

Seseorang berjalan saat upacara pembukaan Bursa Karbon Indonesia di Jakarta, Indonesia, Selasa (26/9/2023).
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Seseorang berjalan saat upacara pembukaan Bursa Karbon Indonesia di Jakarta, Indonesia, Selasa (26/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung perdagangan karbon internasional sebagai salah satu langkah penanganan perubahan iklim. Perdagangan karbon internasional juga dinilai dapat membuka peluang ekonomi baru untuk para pelaku usaha dan masyarakat.

"Dengan perdagangan karbon, kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk ikut serta dalam pengurangan emisi sambil memanfaatkan potensi ekonomi karbon yang ada," kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga

Dia menjelaskan bahwa peluncuran sistem perdagangan karbon memperlihatkan Indonesia semakin serius dalam mengatasi perubahan iklim. Melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan mekanisme perdagangan karbon sebagai bagian dari nilai ekonomi karbon (NEK).

Mekanismenya sendiri akan dikelola oleh Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). SRN PPI bertujuan memastikan setiap tahapan perdagangan karbon tercatat secara jelas dan transparan.

Selanjutnya, akan diterbitkan sertifikat pengurangan emisi melalui sistem ini disebut Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK). Sertifikat itu menunjukkan bahwa suatu proyek telah berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca melalui proses yang telah terverifikasi, yaitu pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV).

Setiap sertifikat yang diterbitkan akan dicatat di SRN PPI dan dapat diakses oleh publik, menciptakan pasar karbon yang transparan. Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, Bursa Karbon yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencatat transaksi karbon, baik di pasar domestik maupun internasional. Dalam hal ini, tuturnya, setiap transaksi karbon yang terjadi di pasar karbon akan tercatat dan dipantau di dalam SRN PPI.

Perdagangan karbon internasional direncanakan dimulai pada 20 Januari 2025, dengan empat proyek besar yang sudah terdaftar, antara lain, proyek-proyek pembangkit listrik berbahan bakar gas bumi dan minihidro yang dimiliki oleh PT PLN Indonesia Power dan Nusantara Power.

Proyek-proyek tersebut diharapkan akan menghasilkan pengurangan emisi yang dapat diperdagangkan dalam pasar karbon internasional. "Perdagangan karbon internasional membuka kesempatan bagi Indonesia untuk berkontribusi lebih besar dalam mengatasi perubahan iklim global, sekaligus meningkatkan perekonomian melalui mekanisme harga karbon," kata Hanif.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement