REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan perdagangan internasional perdana unit karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Peresmian yang digelar pada Senin (20/1/2025) dinilai menjadi milestone terbesar dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia.
Peresmian perdagangan internasional perdana unit karbon Indonesia itu dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Penyelenggaraan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia tersebut dinilai merupakan wujud komitmen Indonesia setelah COP 29 dan sebagai bukti bahwa Artikel 6 Perjanjian Paris dapat dijalankan. Juga suatu bentuk penguatan untuk mendorong dan mengakselerasi 2nd Nationally Determined Contribution (NDC) yang akan disubmisi selambatnya tanggal 10 Februari 2025.
Hanif menyampaikan, dalam upaya membangun ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil, Pemerintah Indonesia telah melakukan penguatan atas elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon. Yakni, sistem registri nasional (SRN), pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV), dan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK), serta otorisasi dan corresponding adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri.
“Melalui elemen- elemen penting dalam ekosistem karbon tersebut dapat dipastikan bahwa Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang dihasilkan oleh Indonesia sudah dipastikan merupakan SPE yang memiliki integritas tinggi,” kata Hanif dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/1/2025).
Hanif menyampaikan, Indonesia saat ini telah siap untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri dengan unit karbon yang telah diotorisasi sebanyak 1.780.000 ton CO2e. Itu berasal dari sektor energi (Pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Priok Blok 4, Konversi Dari Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle (Add On) PLTGU Grati Blok 2, Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul, Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Bumi Baru PLTGU PJB Muara Karang Blok 3, dan Konversi dari Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar.
“Pemerintah Indonesia menjamin bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon luar negeri telah disahkan/diotorisasi sebagai upaya safeguarding terhadap terjadinya double accounting, double payment, dan double claim,” tuturnya.