Kamis 23 Jan 2025 20:48 WIB

KLH: Tak Ada Dokumen Lingkungan, Pengerukan Pulau Pari ilegal

Aktivitas pengerukan diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata.

Wisatawan menikmati keindahan alam Pulau Pari, di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Pulau Pari menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Kepulauan Seribu yang menyajikan wisata air dan keindahan alam pantai untuk wisatawan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wisatawan menikmati keindahan alam Pulau Pari, di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Pulau Pari menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Kepulauan Seribu yang menyajikan wisata air dan keindahan alam pantai untuk wisatawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pengerukan pasir laut di Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Jakarta, merupakan tindakan ilegal. Ia memastikan Kementerian LH akan mengambil tindakan tegas terkait hal itu.

"Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Menteri LH Hanif, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga

Dia mengatakan sudah menugaskan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol Rizal Irawan, untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lokasi pada 21-23 Januari 2025. Langkah itu, kemudian dilanjutkan dengan langkah penyegelan aktivitas pembangunan yang dilakukan di Pulau Pari hari ini oleh Deputi Gakkum KLH, disaksikan langsung oleh Menteri LH Hanif.

Aktivitas pengerukan tersebut diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gakkum LH, Rizal menyampaikan pembangunan tanpa perizinan merupakan perbuatan ilegal dan sangat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan, karena tidak adanya pedoman yang menjadi acuan, yaitu dokumen lingkungan.

"Tidak adanya dokumen lingkungan sebagai pedoman meningkatkan risiko kerusakan terhadap ekosistem, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan mangrove," ujar Rizal.

Dia mengatakan penghentian sementara pengerukan pasir laut tanpa izin dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penerbitan izin dan pengawasan. Penghentian sementara bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Rizal menegaskan berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan,"kata Rizal Irawan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement