REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan segera menerbitkan sanksi administratif untuk pemerintah daerah pada bulan ini guna memastikan perbaikan tempat pemrosesan akhir (TPA). Sanksi itu akan diberikan untuk pemda yang di daerahnya masih ada TPA dengan proses pembuangan terbuka atau open dumping.
"Pada Februari ini kami akan menerbitkan paksaan pemerintah kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk kemudian dengan serius melakukan tahapan-tahapan yang digariskan oleh paksaan pemerintah tersebut," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Langkah itu diambil setelah KLH/BPLH lewat Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan pengawasan terhadap 343 TPA yang masih melakukan pengelolaan secara open dumping yang berdampak kepada lingkungan.
Sebelum penerbitan, sudah dilakukan pengawasan oleh petugas pengawas lingkungan KLH dan komunikasi dengan kepala daerah yang wilayahnya masih mengoperasikan TPA open dumping. "Beberapa TPA yang sangat rentan terkait lingkungan kami tutup," tutur Hanif.
TPA yang telah disegel oleh KLH/BPLH termasuk TPA Basirih di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang berada di atas lahan gambut serta TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat. Langkah itu merupakan lanjutan dari serangkaian langkah kuratif yang sudah dilakukan.
Selain pengawasan, KLH juga mendukung industrialisasi pengelolaan sampah dengan beragam teknologi termasuk memanfaatkan sebagai sumber energi. Pihaknya mendorong penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah, selain juga mendorong pemilahan dan pengolahan sampah organik.
"Ini memang berkonsekuensi adanya pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terkait pencemaran yang ditimbulkannya," kata Hanif.