Jumat 07 Feb 2025 11:05 WIB

Reorientasi Lembaga Pengelola Zakat

LPZ perlu merancang berbagai program dan kegiatan yang terpilih.

Jamaah membayar zakat fitrah melalui layanan Qris di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (6/4/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jamaah membayar zakat fitrah melalui layanan Qris di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Oleh : Ahmad Juwaini, Praktisi Keuangan Sosial Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki tahun 2025, Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), baik BAZNAS yang dibentuk pemerintah, maupun LAZ yang dibentuk masyarakat, menghadapi tantangan tersendiri. Tahun ini sudah 58 Tahun dari kehadiran LPZ formal di Indonesia, dan 26 tahun sejak Undang Undang Zakat pertama kali diberlakukan di Indonesia. Perkembangan LPZ yang tidak muda lagi, tentu memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan dalam menyikapi berbagai situasi dan kondisi yang ada di sekitarnya.  

Tahun ini, bangsa Indonesia sedang dihadapkan oleh berbagai permasalahan baik yang bersifat nasional, maupun global. Angka kemiskinan kita masih berada pada porsi 9,03 persen  atau pada jumlah 25,22 juta penduduk (BPS, Maret 2024). Gelombang PHK yang terjadi sepanjang tahun 2024 lalu, mencatatkan korban PHK sebanyak 77.695 orang (Kemenaker, Januari 2025). Ini semakin memperpanjang jumlah penganggur di Indonesia. Nilai tukar Dollar Amerika yang sedang tinggi pada kisaran Rp 16.220 per 1 dolar AS (23/1/2025). Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada barang-barang mewah, semuanya mendorong tekanan harga barang, yang berakibat penurunan daya beli masyarakat.

Menjawab tantangan perkembangan LPZ dan perubahan kondisi di masyarakat, pada tahun ini, LPZ perlu merancang berbagai program dan kegiatan yang terpilih. Program dan kegiatan tersebut diprioritaskan sebagai respon atas berbagai keadaan dan perkembangan, baik di internal dan eksternal LPZ. Program dan kegiatan tersebut disusun berdasarkan upaya untuk memenuhi lima orientasi baru LPZ.  Adapun lima orientasi baru LPZ adalah sebagai berikut.

Responsivitas

LPZ perlu terus meningkatkan responsivitas, yaitu kecepatan melayani masyarakat yang membutuhkan. Hampir setiap hari LPZ dihadapkan oleh berbagai informasi tentang situasi atau keadaan adanya orang-orang yang memerlukan pertolongan, baik individu ataupun kelompok masyarakat. LPZ harus segera membantu orang-orang yang memerlukan bantuan tersebut, namun pada saat yang sama LPZ juga harus melakukan penyaluran bantuan secara selektif. Kecepatan memberikan bantuan dengan memilih orang-orang yang membutuhkan, memerlukan perhatian dan keahlian tersendiri. Kepedulian dan kemanusiaan pada dasarnya berlaku umum, yaitu mendahulukan untuk membantu yang lebih menderita atau yang lebih membutuhkan pertolongan. Program-program LPZ adalah program untuk merespon berbagai isu atau permasalahan yang ada di tengah masyarakat. Isu tentang peningkatan jumlah pengangguran, isu peningkatan PHK, isu tentang pinjol dan isu-isu sosial ekonomi lainnya yang sekarang meluas di masyarakat harus menjadi perhatian dan concern LPZ untuk ikut menanganinya.

Keberdayaan

Sebagai lembaga yang bertugas membantu masyarakat kekurangan, LPZ harus dapat mewujudkan keberdayaan dari para penerima manfaat secara nyata. Membantu tidak semata-mata menyalurkan bantuan, namun membantu harus memiliki dampak perubahan keberdayaan atau kemandirian pada penerima manfaat. Program-program yang memiliki dampak peningkatan kesejahteraan perlu menjadi prioritas untuk dilakukan LPZ. Program-program yang mampu memberikan dampak perubahan peningkatan intelektualitas, peningkatan pendapatan, dan peningkatan kemandirian lainnya harus didahulukan. Dalam kerangka ini, kegiatan pendampingan penerima manfaat selama menjalani program akan sangat menentukan. Penyaluran bantuan, bukan semata-mata aliran uang dari LPZ kepada penerima manfaat, tapi penyaluran bantuan juga sebagai aliran informasi, aliran pendidikan, aliran pelatihan, dan aliran dukungan serta fasilitasi agar penerima manfaat menjadi berdaya.

Sustainabilitas

Program-program LPZ, disusun bukan dalam kerangka sebagai program yang sesaat.  Meskipun acapkali merespon permasalahan yang ada di masyarakat, Program-program LPZ harus berorientasi jangka Panjang. Setiap program memiliki kerangka tahapan dan perkembangan proses dari waktu ke waktu. Pemberdayaan adalah kegiatan yang pada dasarnya tidak berakhir dalam waktu pendek. Saat penerima manfaat berada dalam posisi kekurangan, pemberdayaan berorientasi untuk mengubah penerima manfaat menjadi berdaya. Setelah penerima manfaat berdaya, pemberdayaan harus berorientasi menjaga keberdayaan penerima manfaat, juga keberdayaan penerima manfaat berdampak untuk mendukung keberdayaan penerima manfaat lainnya. Dalam orientasi sustainabilitas juga LPZ melakukan berbagai program yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan sesuai dengan kerangka SDG’s.  

Tata Kelola

LPZ harus tumbuh sebagai lembaga yang matang dan kuat. Salah satu fondasi penting untuk mewujudkan LPZ sebagai lembaga yang matang dan kuat adalah terbangunnya tata Kelola LPZ yang mapan. Tata Kelola adalah elemen prasyarat untuk memastikan agar kualitas pengelolaan LPZ terus terjaga dalam kondisi baik. Insan-insan yang menggawangi LPZ tidak perlu melakukan trial and error untuk mengelola dan mengembangkan LPZ. Amil-amil LPZ perlu kreativitas dan Inovasi untuk terus mengembangkan LPZ. Kreativitas dan inovasi perlu dijadikan sebagai salah satu bagian penting yang ada dalam tata Kelola LPZ. Tata Kelola juga mengindikasikan adanya keselarasan praktik LPZ dengan segala panduan dan rujukan dalam pengelolaan lembaga pemberdayaan. LPZ harus legal (sesuai regulasi), halal (sesuai Syar’i), masuk akal (sesuai logika pemikiran yang sehat), dan nasional (sesuai wawasan kebangsaan yang inklusif).

Integritas

Sebagai lembaga yang mengelola dana dari masyarakat, LPZ harus memenuhi kriteria amanah dan dapat dipercaya. Semakin banyak dana dititipkan oleh masyarakat, maka insan-insan LPZ harus semakin dapat dipercaya. Untuk mewujudkan lembaga yang amanah dan dapat dipercaya, maka semua Amil LPZ harus memiliki integritas yang tinggi. Integritas adalah kekuatan untuk terus melakukan tugas-tugas dan pekerjaan berdasarkan tata kelola yang baik, dan tidak terpengaruh dengan berbagai godaan dan bujukan yang akan menyimpangkan tugas dan pekerjaan dari standar atau pedoman tata kelola yang baik tersebut. Integritas juga adalah komitmen dan etos melaksanakan pekerjaan dengan penuh semangat dan pengabdian yang lurus kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain menggunakan berbagai panduan, forum pengingat, coaching dan membangun mekanisme check and balance di antara Amil LPZ, juga mendorong terwujudnya integritas lembaga

Lima orientasi tersebut, perlu menjadi acuan pada setiap LPZ. Implementasi orientasi organisasi pada program dan kegiatan LPZ sangat diperlukan. Lima orientasi tersebut juga perlu diturunkan dalam pembangunan budaya lembaga yang sehat dan kuat. Dengan lima orientasi dan penguatan melalui budaya lembaga,  kita optimis proses pendayagunaan zakat untuk mengatasi berbagai tantangan sosial ekonomi saat ini, keberhasilannya akan semakin lebih baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement