Sabtu 08 Feb 2025 20:30 WIB

Kadin Dorong Pembiayaan Hijau untuk Sektor Perumahan

Kadin menyatakan mendukung program 3 juta rumah.

Pengendara sepeda motor melintas di Perumahan Pondok Taktakan Indah, Kota Serang, Banten, Kamis (12/12/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto
Pengendara sepeda motor melintas di Perumahan Pondok Taktakan Indah, Kota Serang, Banten, Kamis (12/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Anindya Novyan Bakrie menegaskan, selain mendukung program 3 juta rumah yang diusung oleh pemerintah, Kadin Indonesia mendorong implementasi green financing (pembiayaan hijau).

Menurut dia, pembiayaan hijau sangat penting dalam menggenjot program 3 juta rumah, utamanya dari sisi perusahaan pengembang perumahan yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga

"Dari sisi korporasi, ini (pembiayaan hijau) nomor satu, dan apabila kita bisa barengi dengan ESG tentu sangat baik," kata Anin, sapaan akrab Anindya Bakrie, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

Meski demikian, Anin mengakui ada sejumlah hal yang harus dipacu dalam hal inovasinya, guna mendukung program 3 juta rumah tersebut.

"Yang paling penting bagaimana kita berinovasi dari sisi pendanaan, dari sisi lahan, pengurangan birokrasi, dan lain-lain," ujar Anin.

Hal itu seiring dengan berbagai macam insentif dan kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah, agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki akses untuk memiliki rumah.

"Intinya ialah yang paling penting bagaimana masyarakat bisa mempunyai akses terhadap perumahan ini. Karena banyak sekali masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik daripada masyarakat umum maupun TNI, Polri, ASN, yang sewajarnya lah," kata Anin.

"Di sinilah Kadin ingin bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tempat Pak Ara (Menteri PKP Maruarar Sirait), supaya kita bisa memberikan masukan yang bisa diimplementasi," ujarnya.

Anin menegaskan, Kadin Indonesia sangat mendukung Program 3 Juta Rumah Pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurutnya, hal ini karena di sepanjang sejarah Indonesia berdiri sebagai sebuah negara, inilah kesempatan bagi MBR untuk bisa mendapatkan rumah.

"Karena (dalam program 3 juta rumah) insentifnya luar biasa. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dihilangkan. Lalu juga dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sekarang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga dihilangkan. Lalu ada 5 persen untuk BPHTB juga dihilangkan. Nah, itu contoh bahwa program ini sangat inovatif dan benar-benar mempunyai insentif yang baik," kata Anin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement