Berita seputar denda senilai Rp 1,5 miliar yang dibebankan pada penyanyi karena membawakan lagu dalam tiga kali konser tanpa izin komposer menghiasi media nasional selama sepekan terakhir. Angka denda muncul bersandarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 113 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan tanpa hak...
Berita Terkait
Berita Lainnya