REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG— Pengusaha asal Tanjung Pinang yang bernama Bandi sekaligus pemilik dari beberapa perusahaan seperti PT Pan Baruna, PT Startmara Pratama yang bergerak di bidang usaha distributor makanan seperti Indofood, minyak goreng Sania serta PT Panca Rasa Pratama yang memproduksi Teh Prendjak telah dinyatakan bersalah karena menunggak utang yang tidak kunjung dibayar.
Didalam acara sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Mdn yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan pada Kamis 6 Februari 2025 telah memutuskan bahwa pengusaha Bandi dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
Diketahui dalam proses persidangan, Bandi memiliki tagihan utang kepada beberapa kreditur sebesar Rp. 35.612.454.651,- (tiga puluh lima milyar enam ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh satu rupiah), namun dari total nilai utang tersebut, dalam tawaran perdamaian yang diajukannya, pengusaha Bandi hanya mau membayar sebagian dari nilai tersebut yaitu sebesar Rp.4.350.000.000,- (empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang mana nilai tersebut sangat jauh dari nilai tagihan utang dan itupun dengan cara dicicil.
Hal ini terkesan tidak masuk akal sehingga para Kreditur langsung menolak tawaran perdamaian tersebut, dan akibatnya pengusaha Bandi langsung diputuskan untuk dinyatakan Pailit.
“Bahwa pada akhirnya semua dokumen-dokumen tagihan yang kami ajukan telah diuji dan dinilai oleh majelis hakim dalam persidangan dan terbukti utang-utang yang dimiliki oleh Debitur semuanya sah dan diterima oleh Majelis Hakim karena memang semua yang disajikan dalam persidangan adalah berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenar-benarnya.” ungkap salah satu kuasa hukum pemohon, Vychung.
Selain adanya perkara Pailit ini, diketahui Pengusaha Bandi juga terjerat kasus hukum lainnya yang saat ini sedang berjalan di Mabes Polri terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang telah dilaporkan oleh Yayasan Giri Buddha dan diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan saat ini telah dinaikan prosesnya ke dalam tahap penyidikan.
Laporan polisi ini bermula dari adanya kesepakatan antara Yayasan Giri Buddha dengan Bandi yang tertuang didalam Notulen Rapat Nomor 430 tanggal 26 November 2016 yang mana di dalam kesepakatan tersebut, Bandi dan istri yang bernama Sariati akan menyerahkan bidang-bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 09096/Batu Sembilan, SHM Nomor 19383/Batu Sembilan, dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan kepada Yayasan Giri Buddha.
Untuk digunakan, dikelola dan dikembangkan Yayasan Giri Buddha dan hibah tersebut akan dilaksanakan dihadapan PPAT sesuai dengan wasiat dari alm TJUNG GOEI HENG alias TJOA selaku pendiri Yayasan Giri Buddha sekaligus ayah kandung dari Bandi, namun sampai saat ini yang bersangkutan sama sekali tidak menyerahkan SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan secara fisik dan tidak melaksanakan hibah sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya meskipun sudah ada teguran secara tertulis dari pihak Yayasan Giri Buddha, bahkan Bandi diduga juga melakukan pengancaman dan berniat akan melakukan pemagaran atas bidang tanah tersebut padahal di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan Vihara Giri Buddha sejak 1980 yang digunakan oleh masyarakat umum disana untuk beribadah dan kegiatan keagamaan.
Sampai saat berita ini dinaikkan, proses hukum terhadap Bandi seluruhnya masih berjalan baik proses kepailitan dan juga proses laporan di Mabes Polri. Lebih lanjut Vychung menjelaskan Untuk selanjutnya terhadap perkara kepailitan ini, secara hukum berarti sejak Putusan Pailit dibacakan, seluruh harta kekayaan pak Bandi saat ini berada dalam keadaan sita umum yang nantinya akan dilakukan pemberesan oleh Tim Kurator untuk tujuan membayar utang kepada para krediturnya. Selain itu juga Tim Kurator yang ditunjuk Pengadilan akan melakukan rapat