Ahad 23 Feb 2025 16:23 WIB

Menyoal Rangkap Jabatan Menag, Kepala Badan Pengelola Sekaligus Imam Besar Istiqlal

Rangkap jabatan Menag sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal menyalahi aturan

Suasana halaman Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (27/8). Renovasi Masjid Istiqlal untuk pertama kalinya sejak 42 tahun lalu dimulai pada Mei 2019 dan telah rampung 100 persen serta siap untuk diresmikan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Suasana halaman Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (27/8). Renovasi Masjid Istiqlal untuk pertama kalinya sejak 42 tahun lalu dimulai pada Mei 2019 dan telah rampung 100 persen serta siap untuk diresmikan.Prayogi/Republika

Oleh : Faisal Wibowo, aktivis dan pemerhati masjid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Ingatan kita tentu masih segar dengan pernyataan Menteri Agama Prof Nasarudin Umar, pada 1 November 2024 lalu. Seusai melaksanakan sholat Jumat, Prof Nasar, begitu akrab disapa di kalangan mahasiswa dan koleganya mengungkapkan tentang sebuah fakta yang sekilas visioner dan kokoh, tetapi pada hakikatnya berpijak pada landasan yang tidak hanya rapuh, tetapi juga menyalahi aturan.

Yaitu klaim Prof Nasar yang diminta Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta.

Baca Juga

"Presiden minta saya masih tetap menjadi imam besar," kata Prof Nasar yang sudah menduduki posisi Imam Besar Istiqlal sejak 2016 ini kepada media beberapa waktu lalu. Permintaan tersebut menurut dia, didasari adanya agenda besar di Masjid Istiqlal yaitu mengawal pelaksanaan Deklarasi Istiqlal.

Pada prinsip mendukung pelaksanaan Deklarasi Istiqlal, tentu saja kita semua sepakat. Deklarasi tersebut mulia. Tanpa bermaksud mengkerdilkan deklarasi serupa yang bukan hal baru dalam upaya mewujudkan harmoni antarumat beragama, tapi ada yang lebih penting dari sekadar pamor glamoritas, prestise, dan popularitas yakni taat kepada asas, konsisten menegakkan aturan.

Klaim penunjukkan Prof Nasar yang juga menjabat sebagai menteri agama tersebut sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal menyalahi regulasi yang ada. Penulis setidaknya menjabarkan dua regulasi utama yang penting dalam mendudukkan penunjukkan Imam Besar Masjid Istiqlal ini sesuai koridornya.

Aturan yang pertama adalah keterlibatan Dewan Pengarah dalam proses pemberian rekomendasi untuk penentuan Imam Besar Masjid Istiqlal. Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal mengatur secara gamblang soal penunjukan Imam Besar Masjid Istiqlal. Pada Pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa imam besar Istiqlal diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Dewan Pengarah.

Penunjukan langsung tanpa melalui arahan Dewan Pengarah inilah yang terindikasi kuat melanggar aturan. Hal ini juga menjadi preseden buruk kedepan tentang tereduksinya proses penting yaitu rekomendasi Dewan Pengarah.

Penunjukkan langsung yang dimaksud tersebut faktanya tidak melewati proses yang menurut penulis, sangat krusial. Kita tidak ingin tentunya asas main tunjuk yang berpotensi pada conflict of interest dan rawan penyalahgunaan.

Inilah fungsinya Dewan Pengarah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan terhadap tata kelola Masjid Istiqlal.

BACA JUGA: Kritik Tajam Media Israel Atas Kondisi Riil Tentara Kini Bikin Telinga Elite Panas

Lantas siapakah yang dimaksud dengan Dewan Pengarah tersebut? Dewan Pengarah sebagaimana termaktub dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal, terdiri atas ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan anggota yaitu Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.

Penunjukan tersebut pun tidak ada hubungannya dengan efesiensi anggaran yang akhir-akhir ini tengah ramai. Sebab justru hal ini berlangsung pada awal pemerintahan Prabowo Gibran yang usianya masih seumur jagung.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement