Oleh: Emmy Hamidiyah (Pengurus BWI Pusat, Dosen Stebank Islam MS); dan Jaharuddin (Pengamat Ekonomi Syariah, Dosen FEB UMJ)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa tahun terakhir, wakaf saham menjadi salah satu inovasi dalam filantropi Islam yang semakin diperhitungkan. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan wakaf saham sebagai instrumen keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga berdampak sosial. Berbeda dengan wakaf konvensional yang berbentuk tanah, bangunan, atau aset fisik lainnya, wakaf saham memungkinkan seseorang untuk mengalokasikan kepemilikan saham syariah atau keuntungannya untuk kepentingan umat. Dengan adanya mekanisme yang jelas dan regulasi yang semakin berkembang, wakaf saham berpotensi menjadi salah satu pilar utama dalam membangun ekonomi Islam yang inklusif dan berkelanjutan.
Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan bahwa pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan signifikan. Dalam lima tahun terakhir, jumlah investor syariah tumbuh 268 persen, dari 44 ribu pada 2018 menjadi 164 ribu pada 2024. Selain itu, jumlah saham syariah juga meningkat dari 478 saham pada 2019 menjadi 679 saham pada 2024. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang mulai berinvestasi dengan prinsip syariah, sehingga membuka peluang besar bagi pengembangan wakaf saham. Meskipun demikian, pemahaman masyarakat mengenai mekanisme dan manfaat wakaf saham masih tergolong rendah, sehingga diperlukan edukasi dan sosialisasi yang lebih luas.
Secara hukum, wakaf saham telah memiliki dasar yang kuat dalam regulasi di Indonesia. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta PP No. 42 Tahun 2006 telah mengakomodasi konsep wakaf benda bergerak, termasuk saham. Selain itu, Fatwa DSN MUI No. 135 tentang Saham dan Fatwa MUI tentang Wakaf Uang tahun 2002 juga memberikan legitimasi syariah terhadap mekanisme wakaf saham. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013 Pasal 13, wakaf saham dapat berasal dari saham perseroan terbatas tertutup dan saham perseroan terbuka, selama saham tersebut masuk dalam daftar efek syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya regulasi yang jelas, wakaf saham kini dapat dikelola dengan lebih profesional oleh nazhir, yaitu pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola dan menyalurkan manfaat dari wakaf saham kepada masyarakat.
Mekanisme wakaf saham sendiri melibatkan beberapa pihak, termasuk wakif (pemberi wakaf), bank, perusahaan sekuritas sebagai sub-registry, dan nazhir sebagai pengelola aset wakaf. Dalam praktiknya, wakif dapat mewakafkan sahamnya melalui perusahaan sekuritas yang telah bekerja sama dengan lembaga wakaf. Setelah proses administrasi selesai, saham tersebut akan dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk nazhir, yang memiliki tugas untuk menjaga nilai saham agar tetap produktif. Keuntungan dari saham yang diwakafkan, seperti dividen atau capital gain, akan dialokasikan untuk mendanai berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Dengan demikian, wakaf saham tidak hanya mempertahankan nilai pokoknya tetapi juga terus menghasilkan manfaat dalam jangka panjang.
Salah satu isu penting dalam pengelolaan wakaf saham adalah istibdal (ruislagh), yaitu mekanisme penggantian aset wakaf yang sudah tidak lagi produktif dengan aset lain yang lebih menguntungkan. Dalam konteks wakaf saham, istibdal dapat dilakukan jika saham wakaf keluar dari Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK, perusahaan penerbit saham mengalami kebangkrutan, atau saham yang diwakafkan mengalami penurunan nilai signifikan sehingga tidak lagi memberikan manfaat bagi penerima wakaf. Dalam kondisi seperti ini, nazhir dapat mengalihkan saham wakaf ke instrumen lain yang lebih stabil dan tetap sesuai dengan prinsip syariah. Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa manfaat wakaf tetap berkelanjutan dan tidak mengalami degradasi nilai akibat fluktuasi pasar saham. Fatwa MUI sangat diperlukan untuk menjawab isu tersebut.
Meskipun memiliki potensi besar, pengembangan wakaf saham masih menghadapi beberapa tantangan. Penelitian yang dilakukan oleh Anwar Sahal (2021) menemukan bahwa dua faktor utama yang menghambat pertumbuhan wakaf saham di Indonesia adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep wakaf saham (lack of product knowledge and understanding) serta rendahnya tingkat kepercayaan terhadap nazhir sebagai pengelola wakaf. Di wilayah JABODETABEK, misalnya, banyak investor syariah yang masih ragu untuk berwakaf saham karena minimnya informasi mengenai mekanisme dan manfaatnya. Selain itu, masih terdapat anggapan bahwa wakaf hanya bisa dilakukan dalam bentuk aset fisik, seperti tanah atau bangunan, sehingga masyarakat belum sepenuhnya menyadari bahwa saham juga dapat diwakafkan.
Selain aspek edukasi, tantangan lain yang perlu diatasi adalah minimnya kompetensi nazhir dalam mengelola investasi berbasis saham. Saat ini, banyak nazhir yang berasal dari lembaga sosial atau keagamaan yang memiliki keahlian dalam pengelolaan wakaf konvensional, tetapi belum terbiasa dengan investasi di pasar modal syariah. Oleh karena itu, diperlukan program pelatihan dan sertifikasi bagi nazhir agar mereka dapat mengelola wakaf saham dengan lebih profesional dan transparan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan melibatkan Notaris & Agen Bursa Syariah Online Trading System (AB SOTS) / (KSEI) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), sehingga proses administrasi wakaf saham dapat dilakukan dengan lebih sistematis dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk meningkatkan minat masyarakat dalam berwakaf saham, beberapa strategi dapat diterapkan. Salah satunya adalah menjadikan wakaf sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat Muslim. Konsep ini dapat diperkenalkan melalui kampanye yang menekankan bahwa wakaf saham bukan hanya sekadar investasi sosial, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang pahalanya terus mengalir (amal jariyah). Selain itu, sosialisasi dan edukasi mengenai wakaf saham perlu diperluas melalui seminar, workshop, dan media digital, agar lebih banyak masyarakat yang memahami manfaat serta cara berpartisipasi dalam wakaf saham.
Selain itu, perlu ada upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf saham, sehingga masyarakat semakin percaya untuk berkontribusi. Hal ini bisa dilakukan dengan menerapkan sistem pelaporan keuangan yang jelas dan mudah diakses oleh publik, serta melakukan audit berkala terhadap lembaga nazhir yang mengelola wakaf saham. Dengan adanya transparansi, masyarakat akan merasa lebih yakin bahwa dana wakaf yang mereka sumbangkan dikelola dengan baik dan memberikan dampak yang nyata bagi kesejahteraan umat.
Perkembangan wakaf saham di Indonesia juga didukung oleh berbagai milestone penting dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2018, BEI mulai melakukan kajian mengenai pengembangan wakaf saham. Kemudian, pada April 2019, BEI meluncurkan konsep layanan wakaf saham yang memungkinkan investor untuk mewakafkan sahamnya secara langsung melalui sistem perdagangan yang sudah ada. Beberapa perusahaan sekuritas besar, seperti MNC Sekuritas, BNI Sekuritas, Henan Putihrai, Samuel, Phillips, dan Panin Sekuritas, juga telah meluncurkan layanan wakaf saham untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat. Perusahaan sekuritas tersebut telah bekerjasama dengan beberapa nazhir seperti LK BWI, Dompet Duafa, Sinergi Foundation, PPPA Daarul Qur’an dan Rumah Wakaf. Pada September 2019, POJK No. 22 resmi memasukkan wakaf saham sebagai bagian dari regulasi pasar modal syariah, yang semakin memperkuat posisi wakaf saham sebagai instrumen filantropi Islam yang sah dan legal di Indonesia.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, wakaf saham memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi umat. Jika tantangan yang ada dapat diatasi melalui edukasi, penguatan regulasi, dan peningkatan kapasitas nazhir, wakaf saham bisa menjadi instrumen keuangan syariah yang tidak hanya memberikan keuntungan finansial tetapi juga membawa manfaat sosial yang luas. Sebagai bagian dari filantropi Islam modern, wakaf saham dapat menjadi ladang amal jariyah yang terus mengalirkan manfaat bagi generasi mendatang, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi Islam yang inklusif dan berkelanjutan.
Saatnya kita berkontribusi dalam filantropi Islam modern dengan wakaf saham!