Selasa 04 Mar 2025 08:46 WIB

'Pak Prabowo, Bersikap Keraslah pada Para Koruptor'

Waketum MUI dukung hukuman mati untuk pelaku korupsi.

Presiden Prabowo Subianto saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Foto: BPMI Setpres
Presiden Prabowo Subianto saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Oleh: Buya Anwar Abbas*)

Negeri ini benar-benar penuh dengan paradoks. Kita berbicara tentang pemberantasan kemiskinan, memberi makan bergizi kepada anak-anak, menyediakan rumah murah, dan pelayanan kesehatan yang baik kepada rakyat. Untuk melaksanakan semua program tersebut, negara jelas memerlukan dana yang besar.

Baca Juga

Namun, ada sekelompok orang di negeri ini yang dengan rakus dan tamak menilap uang negara untuk memperkaya diri mereka dan kroni-kroninya. Akibatnya, negara dirugikan tidak hanya dalam bilangan jutaan dan miliaran, tetapi triliunan rupiah.

Lihat saja kasus-kasus yang terkait dengan Bank Century, sawit CPO, Garuda Indonesia, BTS Kementerian Kominfo, bansos Kementerian Sosial, Jiwasraya, Asabri, Duta Palma, PT TPPI, BLBI, PT Timah, LPEI, Pertamina, dan lainnya.

Tindakan mereka menyebabkan kerugian yang bila dijumlahkan, maka nyaris setara dengan 50 persen APBN 2025. Ini jelas-jelas merupakan tindakan kriminal yang luar biasa dahsyat dan jahatnya.

Namun anehnya, para pelakunya setelah ditangkap seperti tidak merasa takut sehingga mereka tampak masih bisa menebar senyum. Ini pun menandakan bahwa mereka tidak merasa bersalah dan tidak pernah menyesali perbuatannya.

Mungkin, hal demikian terjadi karena mafhum bahwa dengan kekuatan uang yang mereka miliki, mereka akan bisa menghirup nikmatnya kehidupan, baik di dalam maupun luar penjara. Sebab, mereka bisa membayar para aparat untuk mendapatkan apa-apa yang mereka inginkan. Penjara bagi mereka tidak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan.

Kalau kita ingin negeri ini selamat dari praktik-praktik korupsi, maka pertama-tama berlakukan pembuktian terbalik. Para terdakwa atau orang yang dicurigai telah melakukan korupsi diminta untuk membuktikan sendiri asal muasal kekayaannya.

Kedua, berlakukan hukuman mati atas para koruptor yang telah banyak merugikan negara.

Terakhir, buat dan tegakkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset yang mengatur upaya paksa negara dalam mengambil alih aset hasil tindak pidana korupsi.

Jika ketiga hal ini tidak bisa dibuat dan dilakukan, maka korupsi di negeri ini tidak akan pernah bisa diberantas. Padahal, salah satu janji Presiden Prabowo Subianto adalah memberantas korupsi. Bahkan, Kepala Negara pernah menyebut, akan mengejar para koruptor walau sampai ke Antartika dan padang pasir.

Mudah-mudahan Prabowo konsisten dengan janji dan tekadnya.

 

*) Dr H Anwar Abbas MM MAg atau yang akrab disapa Buya Anwar Abbas merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dosen tetap Prodi Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah ini juga adalah Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup. Kerap mengisi pelbagai pemberitaan nasional sebagai pengamat sosial, ekonomi dan keagamaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement
Advertisement