Thursday, 6 Ramadhan 1446 / 06 March 2025

Thursday, 6 Ramadhan 1446 / 06 March 2025

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Rabu 05 Mar 2025 13:31 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Kalbagsel melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada Rabu (26/2/2025).

Bea Cukai Kalbagsel melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada Rabu (26/2/2025).

Foto: bea cukai
Bea Cukai Kalbagsel menangani 526 kasus pelanggaran cukai selama tahun 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN –  Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada Rabu (26/2/2025). Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagsel serta di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjar Bakula, sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Kalbagsel menangani 526 kasus pelanggaran di bidang cukai di 11 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Dwijo Muryono menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan yang meliputi 4.589.528 batang hasil tembakau/rokok berbagai merek dan 497,97 liter minuman mengandung etil alkohol. Diperkirakan total nilai barang tersebut sebesar Rp 6.284.808.450.

Seluruh barang ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dimusnahkan, sesuai dengan surat nomor S-240/MK.6/KN.4/2024 tanggal 5 Desember 2024 dan S-1/MK.6/WKN.12/2025 tanggal 24 Januari 2025.

"Barang-barang yang dimusnahkan ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, serta barang yang tidak dilekati pita cukai yang sah. Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 4.817.544.400," ucap dia, melalui siaran pers, Rabu (5/3/2025).

Dwijo mengatakan pemusnahan ini digelar dalam rangka pelaksanaan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif, sekaligus sebagai perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Pemusnahan, kata dia menjadi bentuk komitmen dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, yang telah turut serta mendukung dalam upaya memberantas barang kena cukai ilegal. Kami bertekad untuk terus mengedepankan tindakan yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, negara, dan perekonomian,” kata Dwijo. 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler