REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- PT Wai Hing Industrial Indonesia, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di bawah pengawasan Bea Cukai Madiun, melepas ekspor perdana 249 ribu boneka mainan squishmallows ke Amerika Serikat. Nilai ekspornya mencapai Rp 1,4 miliar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono menjelaskan, PT Wai Hing Industrial Indonesia merupakan perusahaan produsen mainan yang berlokasi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Nilai investasi perusahaan ini mencapai Rp 84 miliar dan hingga saat ini mempekerjakan pegawai sebanyak kurang lebih 1.000 orang.
"PT Wai Hing Industrial Indonesia ini resmi menerima izin fasilitas kawasan berikat pada 10 Desember 2024 dan menjadi perusahaan mainan pertama yang menerima izin fasilitas kawasan berikat di Jawa Timur pada 2024 lalu," kata Joko dikutip Kamis (6/3/2025).
Fasilitas kawasan berikat diyakini memberi kemudahan fiskal dan prosedural bagi perusahaan sehingga kinerja ekspor semakin melesat juga dapat menyokong geliat ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan.
Hal ini terbukti dari pengakuan Kepala Desa Prandon Ngawi, Katimin, "Saya mewakili Desa Prandon mengucapkan selamat atas ekspor perdana ini, juga terima kasih kepada PT Wai Hing. Berkat PT Wai Hing anak-anak di desa kami mendapat lapangan pekerjaan sehingga pengangguran dapat berkurang."
Pada kesempatan yang sama, perwakilan PT Wai Hing, Cai mengapresiasi pelayanan dan koordinasi yang baik dari Bea Cukai Madiun. "Dari pertama kami submit untuk kawasan berikat sampai akhirnya mendapatkan fasilitas, komunikasi kami dengan Bea Cukai Madiun sangat baik sehingga kami dapat berjalan dengan lancar dan pada akhirnya saat ini kami dapat melakukan ekspor perdana. Terima kasih untuk Bea Cukai Madiun,” katanya.
Diharapkan ekspor perdana ini menjadi langkah awal yang berkelanjutan bagi PT Wai Hing, sekaligus menginspirasi pelaku usaha sejenis memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang disediakan pemerintah demi peningkatan daya saing industri dalam negeri di pasar global.