Kamis 06 Mar 2025 19:10 WIB

Menteri LH Janjikan Rehabilitasi DAS Ciliwung

Terjadi perubahan tata ruang di wilayah seluas 8 ribu hektare.

Petugas mengevakuasi warga saat banjir di kawasan Cililitan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Berdasarkan data BPBD DKI Jakarta mencatat, sebanyak 59 RT di kawasan Rawajati dan Cililitan terendam banjir dengan ketinggian mulai dari 30-300 centimeter yang disebabkan oleh meluapnya kali Ciliwung.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas mengevakuasi warga saat banjir di kawasan Cililitan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Berdasarkan data BPBD DKI Jakarta mencatat, sebanyak 59 RT di kawasan Rawajati dan Cililitan terendam banjir dengan ketinggian mulai dari 30-300 centimeter yang disebabkan oleh meluapnya kali Ciliwung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya mengupayakan rehabilitasi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung di kawasan Puncak, termasuk solusi terkait permukiman di wilayah itu sebagai bagian dari upaya mencegah banjir.

Ditemui usai inspeksi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025), Hanif menyampaikan telah terjadi perubahan fungsi kawasan lindung yang seharusnya menjadi daerah resapan air di hulu DAS Ciliwung. Terjadi perubahan tata ruang di wilayah seluas 8 ribu hektare pada 2022 dari 15 ribu hektare yang tercatat pada 2010.

Baca Juga

"Dari 15 ribu hektare, 7 ribu hektare adalah kritis dan sangat kritis. Itu yang harus kita tanam. Kemudian ada 1.500 yang pemukiman di situ. Itu harus dipikirkan, dipindahkan," jelas Hanif.

"Analisis saintifiknya tidak boleh ada pemukiman di situ. Tentu upaya-upaya kerja keras antara pemerintah pusat, pemerintah DKI, dan pemerintah Jawa Barat menjadi penting," tambahnya.

Dia mengatakan dalam inspeksi itu pihaknya sudah memasang papan pengawasan lingkungan di empat titik termasuk perkebunan teh serta kawasan wisata yang tepat berada di badan sungai. Langkah itu dilakukan mengingat degradasi lahan di hulu DAS Ciliwung berpengaruh terhadap kejadian banjir yang melanda wilayah Jakarta dan Bekasi, terutama kehilangan tutupan hutan dan pohon yang dapat menahan air serta tanah di wilayah hulu.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyatakan bahwa terkait tempat-tempat wisata yang diduga melakukan pelanggaran karena ketiadaan persetujuan lingkungan, KLH akan melakukan pendalaman dan pengawasan sebelum akhirnya dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka para pengelola empat kawasan wisata itu dapat dikenai sejumlah langkah hukum termasuk sanksi administratif, perdata atau pidana. Pihak pengelola juga dapat dikenai kewajiban untuk melakukan pembongkaran bangunan permanen serta melakukan penanaman untuk pemulihan lahan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement