REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tidak boleh ada bangunan permanen di daerah resapan air di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Hal itu ia sampaikan saat melakukan inspeksi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025)
Oleh karena itu, KLH mengerahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup untuk mendalami potensi pelanggaran hukum lingkungan di kawasan hulu DAS Ciliwung. "Harusnya fungsinya sebagai resapan air. Tidak boleh ada bangunan permanen ini. Boleh ada wisata, tapi sangat terbatas," kata dia ketika melakukan inspeksi di kawasan Puncak, Bogor, Kamis (6/3/2025).
Dia mengingatkan bahwa daerah hulu di DAS Ciliwung berperan sebagai wilayah aliran air bawah tanah dan resapan air. Karena fungsi penting tersebut, wilayah resapan air wajib menjadi kawasan lindung.
Namun, pihaknya menemukan bahwa telah terjadi perubahan fungsi di hulu DAS Ciliwung, yang memiliki luas 15 ribu hektare pada 2010. Wilayah tersebut mengalami perubahan fungsi di lahan seluas 8 ribu hektare pada 2022 menjadi kawasan pertanian yang berdampak kepada peningkatan area pemukiman warga dan tempat wisata.
Perubahan fungsi kawasan menjadi pemukiman dan tempat wisata itu berperan dalam peristiwa banjir besar yang menimpa Bekasi dan Jakarta serta Bogor, awal Maret. Hanif menyampaikan kawasan hulu yang sudah kehilangan tutupan hutannya ditambah faktor lereng tidak mampu menahan curah hujan yang tinggi.
Banjir bandang di kawasan Puncak menyebabkan satu korban jiwa yang berasal dari Desa Citeko, Kabupaten Bogor. "Kemudian kerugian ekonomi yang cukup besar. Ini kemudian yang membuat kami harus bekerja dengan cepat. Momen ini harus kita gunakan untuk mengkoreksi kebijakan penggunaan landscape," katanya.
Menteri Hanif bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jabar Dedy Mulyadi melakukan inspeksi lokasi wisata yang dikelola PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar, serta Eiger Adventure Land.
Di keempat titik tersebut, KLH memasang papan pengawasan lingkungan terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan termasuk ketiadaan persetujuan lingkungan karena wilayah itu masuk dalam kawasan lindung DAS Ciliwung.