REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan menutup 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping mulai 10 Maret 2025. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penutupan TPA yang masih melakukan open dumping akan dilakukan bertahap yang dimulai pekan ini.
"Jadi mungkin pekan ini ada sekitar 100 yang kita tutup dan seterusnya, karena perlu dikasih detail, kalau ditutup dia akan membuang sampahnya kemana," kata Hanif dalam konferensi pers, di Jakarta Jumat (7/3/2025).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang juga hadir dalam konferensi pers menyampaikan, pemerintah akan menggencarkan program pengelolaan sampah untuk dijadikan sebagai sumber energi listrik. Kendati demikian, Zulkifli menyebut program itu menghadapi tantangan kompleks karena adanya tiga jenis peraturan presiden (Perpres) yang mengatur proses tersebut.
Zulkifli menekankan pentingnya penyederhanaan prosedur. "Ada peraturan daerah, ada dari DPRD, dan kementerian terkait. Namun, pada akhirnya, PLN adalah pihak yang membeli hasil pengolahan sampah ini," ujarnya.
Tiga Perpres itu adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Untuk itu, ia berencana untuk menggabungkan ketiga Perpres tersebut menjadi satu, seperti langkah yang dilakukan dalam pengelolaan pupuk. Zulkifli mengatakan, PLN yang akan menjadi pembeli listrik hasil konversi sampah, hanya membutuhkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Jadi prosedur yang rumit itu dipangkas menjadi lebih singkat, diharapkan dalam lima tahun ini kami bisa menyelesaikan di 30 provinsi. Karena sampah kita sudah menggunung," katanya.
Zulkifli juga menekankan pentingnya mengurangi praktik open dumping dan memastikan sampah dikelola hingga tuntas. "Jadi sampah harus dikelola sampai habis, habis sempurna disebutnya," tegasnya.