Wednesday, 12 Ramadhan 1446 / 12 March 2025

Wednesday, 12 Ramadhan 1446 / 12 March 2025

Tersangka Kasus Cukai Magetan Bayar Denda 4 Kali Lipat

Rabu 12 Mar 2025 17:56 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Madiun, Satpol PP, dan Kejari Magetan resmi menghentikan penyidikan kasus pelanggaran cukai yang terjadi pada Oktober 2024.

Bea Cukai Madiun, Satpol PP, dan Kejari Magetan resmi menghentikan penyidikan kasus pelanggaran cukai yang terjadi pada Oktober 2024.

Foto: bea cukai
Tersangka S melunasi denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN – Bea Cukai Madiun, Satpol PP, dan Kejari Magetan resmi menghentikan penyidikan kasus pelanggaran cukai yang terjadi pada Oktober 2024. Keputusan ini diambil setelah Kejari Magetan menetapkan penyelesaian perkara melalui pembayaran sanksi administrasi.

Tersangka S telah melunasi denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, menandai akhir dari proses hukum kasus ini.

Penghentian penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan oleh Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Magetan yang mampu mengamankan 31.468 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai cukai sebesar Rp 23.928.440. Dalam proses penyidikan yang dilakukan, pelaku memutuskan untuk memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administrasi empat kali lipat dari nilai cukai atau sebesar Rp 95.714.000.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara.

Dwi menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023. Aturan tersebut memungkinkan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai atas permintaan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, dengan persetujuan Jaksa Agung, dalam kurun waktu maksimal enam bulan sejak permintaan diajukan.

“Kini barang bukti berupa 31.468 batang rokok ilegal tersebut telah ditetapkan untuk dimusnahkan, sedangkan denda yang dibayarkan pelaku, secara otomatis telah masuk ke kas negara,” kata Dwi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler