REPUBLIKA.CO.ID, MERAUKE - Bea Cukai Merauke berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di wilayah Papua Selatan. Kegiatan ini digelar oleh Kejaksaan Negeri Merauke pada Rabu (12/3/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai kasus, mulai dari penganiayaan dan pengeroyokan, narkotika, hingga pemalsuan. Sejumlah barang berbahaya seperti senjata tajam, senjata api beserta amunisi, narkotika jenis ganja, serta minuman keras jenis sopi turut dimusnahkan dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Merauke Pratomo Heri Purnawan Wijayanto menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebagian besar berasal dari perkara yang ditindak oleh pihaknya. Contohnya senjata api beserta amunisi dan ganja.
"Namun kemudian kami serahterimakan penanganan perkaranya kepada Polres Merauke dan Polres Boven Digoel,” kata Heri.
Pemusnahan ini menggambarkan komitmen tinggi pemerintah dalam pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi melanggar aturan. Sebagai wujud sinergi, pemusnahan ini pun dihadiri beberapa pihak terkait lainnnya seperti Polres Merauke, Polres Boven Digoel, Polres Mappi, Polres Asmat, Brimob D Pelopor Merauke.