Sunday, 29 Syawwal 1446 / 27 April 2025

Sunday, 29 Syawwal 1446 / 27 April 2025

Bea Cukai Merauke Ikut Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara Hukum

Rabu 19 Mar 2025 12:33 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Merauke berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di wilayah Papua Selatan.

Bea Cukai Merauke berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di wilayah Papua Selatan.

Foto: bea cukai
Sejumlah barang berbahaya seperti senjata tajam, miras dan narkotika ikut dimusnahkan

REPUBLIKA.CO.ID, MERAUKE - Bea Cukai Merauke berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di wilayah Papua Selatan. Kegiatan ini digelar oleh Kejaksaan Negeri Merauke pada Rabu (12/3/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai kasus, mulai dari penganiayaan dan pengeroyokan, narkotika, hingga pemalsuan. Sejumlah barang berbahaya seperti senjata tajam, senjata api beserta amunisi, narkotika jenis ganja, serta minuman keras jenis sopi turut dimusnahkan dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Merauke Pratomo Heri Purnawan Wijayanto menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebagian besar berasal dari perkara yang ditindak oleh pihaknya. Contohnya senjata api beserta amunisi dan ganja.

"Namun kemudian kami serahterimakan penanganan perkaranya kepada Polres Merauke dan Polres Boven Digoel,” kata Heri.

Pemusnahan ini menggambarkan komitmen tinggi pemerintah dalam pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi melanggar aturan. Sebagai wujud sinergi, pemusnahan ini pun dihadiri beberapa pihak terkait lainnnya seperti Polres Merauke, Polres Boven Digoel, Polres Mappi, Polres Asmat, Brimob D Pelopor Merauke.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler