REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin kawasan berikat secara resmi kepada PT BMA Technologies Indonesia, Rabu (12/3/2025). Pemberian izin diberikan satu jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan, yang menjadi salah satu persyaratan pengajuan izin.
"Bea Cukai giat melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam negeri sebagai salah satu pendorong ekonomi dalam negeri, melalui berbagai fasilitas kepabeanan,’’ ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi dalam keterangan Jumat (21/3/2025).
Salah satunya yaitu memberikan fasilitas berupa izin kawasan berikat dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Diketahui, PT BMA Technologies Indonesia adalah perusahaan manufaktur yang beroperasi di Cikarang, Bekasi. Perusahaan yang memproduksi kabel seperti wire harness ini berorientasi ekspor di pasar luar negeri yaitu Amerika.
Adapun kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.
Fasilitas ini dapat berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor, hingga fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Sementara itu, pengusaha kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas perlakuan tertentu, sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat tersebut.
"Diharapkan dengan semakin berkembangnya PT BMA Technologies Indonesia dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor," ujar Rusman.