REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal jenis arak bali dalam sebuah bus di rest area KM 424 Jalan Tol Semarang-Batang. Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto, menjelaskan operasi ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen mengenai pengiriman MMEA ilegal melalui transportasi darat.
Setelah melakukan analisis dan pengamatan, petugas berhasil mengidentifikasi bus yang dicurigai dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikannya di rest area KM 424.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 23 karton berisi 542 botol arak Bali tanpa dilekati pita cukai dengan total volume mencapai 826,8 liter.
Barang ilegal ini diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 27,5 juta dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp 83,5 juta. Sopir bus berinisial IP turut diperiksa dalam operasi ini untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kini bus beserta barang bukti diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Megah dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (21/3/2025).
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan di bidang cukai dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran MMEA ilegal," pungkas Megah.