Wednesday, 1 Zulhijjah 1446 / 28 May 2025

Wednesday, 1 Zulhijjah 1446 / 28 May 2025

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Beralkohol Ilegal di Tol Semarang-Batang

Jumat 21 Mar 2025 14:40 WIB

Red: Ferry kisihandi

Pengiriman minuman beralkohol ilegal digagalkan Bea Cukai Jateng DIY dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp 83,5 juta.

Pengiriman minuman beralkohol ilegal digagalkan Bea Cukai Jateng DIY dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp 83,5 juta.

Foto: Bea Cukai
Potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp 83,5 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal jenis arak bali dalam sebuah bus di rest area KM 424 Jalan Tol Semarang-Batang. Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto, menjelaskan operasi ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen mengenai pengiriman MMEA ilegal melalui transportasi darat.

Setelah melakukan analisis dan pengamatan, petugas berhasil mengidentifikasi bus yang dicurigai dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikannya di rest area KM 424.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 23 karton berisi 542 botol arak Bali tanpa dilekati pita cukai dengan total volume mencapai 826,8 liter.

Barang ilegal ini diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 27,5 juta dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp 83,5 juta. Sopir bus berinisial IP turut diperiksa dalam operasi ini untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Kini bus beserta barang bukti diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Megah dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (21/3/2025).

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan di bidang cukai dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran MMEA ilegal," pungkas Megah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler