Thursday, 27 Ramadhan 1446 / 27 March 2025

Thursday, 27 Ramadhan 1446 / 27 March 2025

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan

Senin 24 Mar 2025 11:00 WIB

Red: Ferry kisihandi

Ratusan ribu batang rokok ilegal di gudang penyimpanan berhasil diamankan Bea Cukai Surakarta, nilainya mencapai Rp 1,091 miliar.

Ratusan ribu batang rokok ilegal di gudang penyimpanan berhasil diamankan Bea Cukai Surakarta, nilainya mencapai Rp 1,091 miliar.

Foto: Bea Cukai
Total nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp 1,091 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Bea Cukai Surakarta mengagalkan peredaran rokok ilegal di Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (7/3/2025).

Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual-beli rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai di Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Surakarta melakukan pengintaian (surveilans) di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengamatan, tim penindakan mendeteksi adanya kegiatan jual-beli rokok ilegal di lokasi tersebut.

Pembeli rokok kabur saat mengetahui keberadaan petugas Bea Cukai. Namun, tim penindakan berhasil mengamankan penjual rokok berinisial SDN, serta barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 16.200 batang dan satu unit mobil penumpang milik SDN.

SDN mengaku menimbun rokok ilegal di sebuah lokasi yang digunakan sebagai gudang penyimpanan.

Berdasarkan keterangan SDN, tim melakukan pemeriksaan lokasi yang dimaksud. Hasilnya, tim mendapati rokok ilegal dengan berbagai merek berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) sejumlah 707.800 batang yang siap didistribusikan.

Setelah memperoleh informasi, Bea Cukai bergegas melakukan surveilans dan berhasil menangkap oknum penjual rokok ilegal.

‘’Kami mengamankan rokok ilegal hasil tangkapan sebanyak 724 ribu batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berjenis SKM dan SPM,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati dalam keterangan Senin (24/3/2025).

Ia menyebutkan, total nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp 1,091 miliar dengan nilai cukai terutang atas rokok ilegal sebesar Rp 550 juta dan total nilai kerugian negara sebesar Rp 713 juta.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman, mengungkapkan pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.

Arif mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui indikasi peredaran rokok ilegal di sekitarnya. Masyarakat dapat melaporkan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.

“Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan iklim industri rokok dalam negeri. Untuk itu, mari kita berantas keberadaan rokok ilegal di sekitar kita,” pungkasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler