REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Semarang mengagalkan distribusi barang kena cukai (BKC) berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak Bali ilegal pada Rabu, (5/3/2025) di Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dari penindakan itu, petugas mengamankan 61 koli (4.284 botol) atau 2.327,6 liter arak Bali tanpa dilekati pita cukai.
"Kami mendapati sarana pengangkut berupa mobil truk tronton milik jasa pengiriman barang yang mengangkut MMEA jenis arak Bali tanpa dilekati pita cukai," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto dalam keterangan Senin (24/3/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, diketahui terdapat 4.284 botol/2.327,6 liter arak Bali berbagai ukuran kemasan tanpa dilekati pita cukai dari 41 resi barang kiriman. Nilai barang ditaksir Rp 105.453.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 235.087.600.
"Bea Cukai Semarang menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran BKC ilegal yang dapat merugikan negara. Melalui tindakan tegas yang berkelanjutan, Bea Cukai akan selalu berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga ketertiban di bidang cukai demi kesejahteraan masyarakat," tutup Bier.