REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dalam upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang yang tidak layak edar, pada Rabu (26/3/2025) di PT Global Enviro Nusa, Terboyo.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo menjelaskan, pemusnahan barang-barang tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 563.812.838 terdiri atas berbagai jenis produk seperti makanan hewan peliharaan, preparat kecantikan, alat elektronik, serta pakaian dan aksesoris.
"Barang-barang ini kami musnahkan guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan tak beredar di pasaran. Pemusnahan menggunakan insenerator, metode yang efektif dalam mengurangi risiko pencemaran," ujarnya seperti dikutip Kamis (10/4/2025).
Dengan suhu tinggi yang dihasilkan, insenerator mampu menghancurkan barang-barang tersebut secara efisien dan mengurangi volume limbah hingga 95 persen.
“Kami percaya dengan cara ini, kami tidak hanya menghilangkan barang-barang yang tidak layak edar tetapi juga berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih dan aman,” tambah Tri.
Selain sebagai upaya penegakan hukum, ia menyebutkan pemusnahan tersebut menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya peredaran produk yang aman.
"Dengan langkah ini, Bea Cukai Tanjung Emas terus berkomitmen melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh barang-barang tak layak edar," tutupnya.