Jumat 11 Apr 2025 19:33 WIB

Polisi Ciduk ART yang Gasak Barang Majikan di Petukangan Selatan

ART itu merupakan pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam.
Foto: Polsek Pesanggrahan
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33 tahun) yang menggasak barang milik majikannya di Jalan Damai, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku kini dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada Jumat (11/4/2025) pukul 08.00 WIB di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Tim Opsnal Unit 2 Jatanras berhasil mengamankan DS," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Seala mengatakan, pada awalnya, pelaku yang berperan sebagai eksekutor melakukan aksinya pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban sedang berada di lantai dua rumah, sedangkan ibu korban pamit pergi berbelanja ke pasar.

Kemudian, ketika ibu korban pulang dari pasar tidak melihat sang ART. Modus operandi pelaku yakni menunggu rumah dalam keadaan sepi untuk melancarkan aksinya.

"Setelah di cek dari CCTV rumah, ART tersebut pergi meninggalkan rumah membawa tas besar tanpa izin korban dan Ibu korban. Selanjutnya saat di cek barang-barang milik ibu korban sudah hilang," jelasnya.

Menurut Seala, ART itu merupakan pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut. Kartu tanda penduduk (KTP) yang diberikan kepada majikan merupakan KTP palsu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement