Sunday, 5 Zulhijjah 1446 / 01 June 2025

Sunday, 5 Zulhijjah 1446 / 01 June 2025

Bea Cukai Tasikmalaya Serahkan Tersangka Kasus 1,1 Juta Rokok Ilegal ke Kejari Garut

Rabu 16 Apr 2025 12:02 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Tasikmalaya resmi menyerahkan tersangka berinisial TR beserta barang bukti kasus peredaran rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Garut pada Senin (14/4/2025).

Bea Cukai Tasikmalaya resmi menyerahkan tersangka berinisial TR beserta barang bukti kasus peredaran rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Garut pada Senin (14/4/2025).

Foto: bea cukai
Rokok tanpa cukai ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 887 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT – Bea Cukai Tasikmalaya resmi menyerahkan tersangka berinisial TR beserta barang bukti kasus peredaran rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Garut pada Senin (14/4/2025). Kasus ini menggemparkan karena melibatkan lebih dari 1,1 juta batang rokok tanpa cukai yang ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 887 juta.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya Budhi Irawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan lintas provinsi. Penyelidikan ini akhirnya mengarah pada penangkapan TR di Kecamatan Limbangan, Garut, pada 15 Februari 2025.

TR diduga membeli rokok ilegal dari luar wilayah Garut dan mengedarkannya di daerah tersebut tanpa pita cukai yang sah. Budhi juga menyebutkan bahwa wilayah Garut memiliki pangsa pasar besar bagi peredaran rokok ilegal, mengingat tingginya jumlah perokok aktif di Jawa Barat.

“Potensi penjualannya sangat besar, makanya mereka menjadikan daerah sini sebagai target pemasaran,” ujarnya, melalui siaran pers, Rabu (16/4/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne menegaskan tersangka TR akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Ia dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi 1.189.172 batang rokok ilegal, mobil Grand Max yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal, serta beberapa dokumen dan alat komunikasi yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, Kejaksaan Negeri Garut siap membawa kasus ini ke meja hijau untuk memastikan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler