Saturday, 8 Safar 1447 / 02 August 2025

Saturday, 8 Safar 1447 / 02 August 2025

Bea Cukai Mataram Edukasi Calon Pekerja Migran Soal Ketentuan Kepabeanan

Kamis 17 Apr 2025 13:20 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Mataram bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sosialisasi yang menyasar para calon pekerja migran Indonesia.

Bea Cukai Mataram bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sosialisasi yang menyasar para calon pekerja migran Indonesia.

Foto: bea cukai
Calon pekerja migran diharapkan paham mengenai aturan kepabeanan.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Bea Cukai Mataram bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sosialisasi yang menyasar para calon pekerja migran Indonesia. Acara yang bertujuan untuk memberikan pemahaman seputar aturan kepabeanan ini berlangsung pada Rabu (16/4/2025) di Kantor BP3MI NTB, Mataram.

"Kami hadir dalam kelas Operasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk memberikan gambaran secara umum tentang kepabeanan dan cukai, khususnya ketentuan mengenai barang penumpang, pendaftaran IMEI, dan tata cara pengisian electronic customs declaration (e-CD), serta mengimbau pekerja migran untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana.

Materi yang dibawakan dalam sosialisasi tersebut di antaranya peraturan barang bawaan penumpang sesuai PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Selain itu, turut dijelaskan tata cara pendaftaran IMEI untuk maksimal dua perangkat berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta tata cara pengisian e-CD.

“Kami mengedukasi para pekerja migran bahwa setiap penumpang yang tiba di wilayah Indonesia dari luar negeri mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD500 per orang per kedatangan dan atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI),” tambahnya.

Para calon pekerja migran juga diimbau untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. I Made Aryana berharap calon pekerja migran Indonesia dapat semakin paham mengenai aturan kepabeanan dan prosedur pembawaan barang sebagai pelaku perjalanan ketika kembali dari luar negeri.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler