Wednesday, 8 Zulhijjah 1446 / 04 June 2025

Wednesday, 8 Zulhijjah 1446 / 04 June 2025

Masih Pakai Racikan Tradisional, Pabrik Rokok Legendaris di Semarang Kini Resmi Terdaftar

Kamis 17 Apr 2025 13:35 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT Praoe Layar yang berbasis di Semarang.

Bea Cukai memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT Praoe Layar yang berbasis di Semarang.

Foto: bea cukai
PT Praoe Layar kini mendapatkan NPPBKC dari Bea Cukai Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Tidak jauh dari Stasiun Tawang, Kota Semarang, berdirilah PT Praoe Layar, pabrik pengolah tembakau legendaris yang telah menjadi bagian penting dari sejarah industri rokok di Indonesia. Perusahaan ini merupakan salah satu pabrik rokok yang telah mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Semarang.

NPPBKC tersebut menjadi bukti legalitas perizinan pendirian pabrik rokok tersebut. Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan dengan mengantongi NPPBKC, maka pabrik dapat memesan pita cukai.

"Karena, sesuai ketentuan, maka setiap kemasan rokok harus dilekati pita cukai," kata Bier, melalui siaran pers, Kamis (17/4/2025).

Berada di kawasan Kota lama yang dulunya menjadi pusat aktivitas ekonomi Semarang pada awal abad ke-20, PT Praoe Lajar menjadi bukti hidup dari ketangguhan industri lokal, yang masih eksis hingga dengan saat ini. PT Praoe Lajar dikenal sebagai produsen sigaret kretek tangan (SKT), yakni rokok yang diproses secara tradisional dan diracik dari campuran tembakau, rempah-rempah, serta herbal alami, tanpa tambahan bahan kimia.

"Ciri khas inilah yang membuat produknya begitu digemari, terutama oleh para nelayan di kawasan pesisir utara Jawa (Pantura)," kata Bier.

Menurutnya, pemberian NPPBKC oleh Bea Cukai tak sekadar menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Kebijakan ini juga membuka lapangan kerja baru, meningkatkan penerimaan negara lewat cukai, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," kata Bier.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler